EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PASAR MODAL TERHADAP PERLIDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL INDONESIA
Abstract
Abstract
This article aims to describe effectiveness legal protection for investors in relation to market manipulation by Act No.8 of 1995. This article uses prescriptive normative research. The approch which uses by aouthor is legal approach with data source was obtained through secondary data. The secondary data was obtained through study of literature methods of capital market regulation, books, journal, and legal articles. According to the result and discussion of the research, the researcher concluded that the regulations and implementations of investor legal protection related to market manipulation are not carried out maximally yet, and detrimental investors. Ergo, there needs to be the alternative sanction implementations which deters the perpetrator with tractable proof verification process.
Keywords: Efektiveness; Legal Protection; Market Manipulation.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terhadap perlindungan hukum investor dalam manipulasi pasar modal di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan sumber data diperoleh melalui data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu peraturan tentang pasar modal, buku, jurnal dan artikel ilmiah. penerapan sanksi yang ada belum efektif karena sampai saat ini tidak memberikan efek jera pada pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa peraturan dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor terkait dengan manipulasi pasar masih belum efektif dan merugikan investor. Untuk itu perlu ada penerapan sanksi alternatif yang bisa memberikan efek jera dan pembuktiannya tidak rumit.
Kata Kunci: Efektivitas; Perlindungan Hukum; Manipulasi Pasar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ambaranie Nadia Kemala. 2019. https://money.kompas.com/read/2019/06/26/141032126/per-mei-2019 -investor- pasar-modal-indonesia-mencapai-19-juta diakses pada 6 Mei 2020 pukul 23.41.
Atijani, M. S. 2019. “Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi Investor dalam
Transaksi Saham pada Pasar Modal”. Media Iuris, Vol. II No 2, Surabaya: UNAIR
Balfas, H. M. 1998. “Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. XXVIII No. 1. Depok: Badan Penerbit FHUI
Danang Sugianto. 2020. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4854250/bei- deteksi-ada-41-saham-gorengan-di-2019 diakses pada 6 Mei 2020 pukul 23.15
Dias, C. 1975. “Research on Legal Services and Poverty: Its Relevance to the”.
Washington University Law Review. Washington: WashULaw
Hilda Hilmiah Dimyati. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal”. Jurnal Cita Hukum,Vol. I No. 2. Tangerang Selatan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Douglas Cumming. 2016. “Market Manipulation and Innovation”. SSRN Electronic
Journal. Toronto: York University
Indra Safitri. 2008. Transparansi Independensi dan Pengawasan Kejahatan Pasar
Modal. Go Global Book: Jakarta
Indonesia’s Financial Services Authority. 2015.
http://yuknabungsaham.idx.co.id/about-yns diakses pada 6 Mei 2020
Intan Nirmala Sari. 2018. https://investasi.kontan.co.id/news/21-saham-terindikasi- gorengan-didominasi-market-cap-kecil diakses pada 6 Mei 2020 pukul 23.15).
Haidar, F. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan
Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Cita Hukum , Vol. III No.
Tangerang Selatan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Kendy Triana Puspita. 2013. Penerapan Civil Penalty Dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Pasca Sarjana UNHAS. Makassar: UNHAS.
M. Irsan Nasarudin & Surya I. 2006. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Group. Soerjono Soekanto. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar . Bandung: Rajawali Pers. TICMI, 2016. Modul Hukum dan Etika WPPE, Kejahatan di Bidang Pasar Modal,
Jakarta: TICMI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.