IMPLEMENTASI POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PERBANKAN (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solo Slamet Riyadi)
Abstract
Abstract
This article aims to find out the implementation and status of life insurance policies as credit guarantees in banks and the execution of life insurance policies by creditors when there is a default. This research is an empirical legal research with the nature of descriptive research and qualitative approaches. This study uses qualitative methods with primary data sources and secondary data sources in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection techniques in the form of taking the main data from interviews accompanied by a study of supporting documents. The results of this study indicate that life insurance policies in material security are tied to pawns or fiduciaries, because life insurance policies have a right to claim (receivables) which can be classified as movable property. In addition, the position of a life insurance policy is also an additional guarantee. Execution of life insurance policies can be done if an event occurs as agreed, ie the debtor dies. Execution of this life insurance policy can be done as a settlement of the debtor's loan.
Keywords: Status; Life Insurance Policies; Credit Guarantee
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kedudukan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit pada perbankan serta eksekusi polis asuransi jiwa oleh kreditur saat terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa pengambilan data utama dari wawancara yang disertai dengan studi dokumen-dokumen pendukung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa polis asuransi jiwa dalam jaminan kebendaan diikat dengan gadai maupun fiducia, dikarenakan polis asuransi jiwa memiliki hak tagih (piutang) yang dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak. Selain itu, kedudukan polis asuransi jiwa juga sebagai jaminan tambahan. Eksekusi polis asuransi jiwa dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa seperti yang diperjanjikan, yaitu debitur meninggal dunia. Eksekusi polis asuransi jiwa ini dapat dilakukan sebagai penyelesaian dari pinjaman debitur tersebut.
Kata Kunci : Kedudukan; Polis Asuransi Jiw;, Jaminan KreditKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Muhammad Djumhana. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. M. Bahsan. 2007 . Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
Man Suparman. 2003. Hukum Asuransi : Perlindungan Tertanggung Asuransi, Deposito, Usaha
Perasuransian. Bandung : Alumni.
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta : Erlangga.
Johannes Ibrahim. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dan Konsumtif Dalam Perjanjian
Kredit Bank : Perspektif Hukum dan Ekonomi. Bandung : Mandar Maju.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Jurnal
Asri Sarif. 2019. “Implikasi Hukum Klausuka Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan”. Halu Oleo Law Review. Vol. 3 No. 2, September 2019. Kendari : Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Ashofatul Lailiyah. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisisr Resiko”. Yuridika. Vol. 29 No. 2, Mei-Agustus 2014. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Deny Guntara. 2016. “Asuransi dan Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Mengaturnya”. Jurnal Justisi Ilmu Hukum. Vol. 1 No.1, November 2016. Karawang : Universitas Buana Perjuangan Karawang.
Jyh-Horng Lin. 2018. “Insurer Interest Margin Management, Default Risk, And Life Insurance
Policyholder Protection. Journal of Family Business Management. Vol. 13 No. 3, April
Taiwan : Tamkang University.
Loren W. Tauer. 2013. “Life Insurance Funding of Buy-sell Arrangements in Family
Businesses”. Journal of Family Business Management. Vol. 3 No. 2, Juni 2013. New York
: Cornell University.
Nur Intan Yunianti. 2020. “Efektivitas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Dalam Menunjang Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank BRI Cabang Surakarta dan Bank BNI Syariah Cabang Surakarta”. Jurnal Privat Law. Vol. VIII No.1, Januari-Juni 2020. Surakarta : Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sunarmi. 2012. “Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya”. Jurnal Ilmu Hukum.
Vol. 2 No. 2, Februari 2012. Riau : Fakultas Hukum Universitas Riau.
Tarsisius Muwarji. 2013. “Penjaminan Kredit Usaha Kecil Melalui Giralisasi dan Transmisi Jaminan Kebendaan Menjadi Tunai”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 25 No. 2, Juni 2013. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun
tentang Sistem Resi Gudang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Refbacks
- There are currently no refbacks.