FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Cleopatra Martina Hauliani, ' pujiyono

Abstract

Abstract

This article aims to determine the factors cause default conducted by the seller. The research methodology used is the empirical legal research method, the nature of descriptive research and using a qualitative approach. The source of research is primary legal material in the form of legal material. Data collection technique by interview. Based on the result of research conducted by the author can be concluded, the factors cause default conducted by the seller can be reviewed from the side of regulation, platform, law enforcement and the parties.

 Keywords: Default; Seller; Costumer; E-Commerce

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual. Penelitian hukum ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendeketan penelitian yang digunakan bersifat kualitatif yaitu menggunakan data verbal untuk memeahami fenomena yang ialami subjek. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum, dan bahan hukum tersier. Dengan teknik pengumpulan data melakukan wawancara dengan para pembeli dan pihak YLKI. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat disimpulkan faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya wanprestasi yang dilakukan penjual dapat ditinjau dari sisi regulasi, platform, penegakan hukum dan para pihak.

Kata Kunci: Wanprestasi; Penjual; Pembeli; E-commerce

Keywords

Keywords: Default; Seller; Costumer; E-Commerce - Kata Kunci: Wanprestasi; Penjual; Pembeli; E-commerce

Full Text:

PDF

References

Buku

R. Subekti. 1970. Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Jakarta: Pembimbing Masa.

Jurnal

Ainul Yaqin. 2019. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 25 No.6. Purwokerto : Fakultas Hukum Jendra Soedirman.

Arilian Perdana, Dahlan, dkk. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Unsyiah. Vol.2 No.1. Aceh : Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana

Novianto Languyu. 2015. “Kedudukan Hukum Penjual dan Pembeli Dalam Bisnis Jual Beli Online”. Lex et Societatis. Vol. 3 No. 9. Manado : Universitas Sam Ratulangi

Pujiyono, Pambudi Wiyono, dkk. 2020. “Nationalization As A Threat To The Economy Market In Visa And Mastercard Business In Indonesia. Jurnal of Critical Reviews. Vol 7 No.1

Selbi B. Daili. 2015. “Perjanjian Jual Beli Melalui Internet dan Akibat Hukumnya Apabila Terjadi Wanprestasi”. Lex Privatum Jurnal. Vol.3 No.3. Manado : Universitas Sam Ratulangi

Skripsi

Ardhata Nur Afian. 2013. “Perjanjian Jual Beli On-line (Studi Kasus e-commerce Formu Jual Beli Pada Situs www.kaskus.co.id)”. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Kitab Hukum Perdata

Refbacks

  • There are currently no refbacks.