FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
Abstract
This article aims to determine the factors cause default conducted by the seller. The research methodology used is the empirical legal research method, the nature of descriptive research and using a qualitative approach. The source of research is primary legal material in the form of legal material. Data collection technique by interview. Based on the result of research conducted by the author can be concluded, the factors cause default conducted by the seller can be reviewed from the side of regulation, platform, law enforcement and the parties.
Keywords: Default; Seller; Costumer; E-Commerce
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual. Penelitian hukum ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendeketan penelitian yang digunakan bersifat kualitatif yaitu menggunakan data verbal untuk memeahami fenomena yang ialami subjek. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum, dan bahan hukum tersier. Dengan teknik pengumpulan data melakukan wawancara dengan para pembeli dan pihak YLKI. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat disimpulkan faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya wanprestasi yang dilakukan penjual dapat ditinjau dari sisi regulasi, platform, penegakan hukum dan para pihak.
Kata Kunci: Wanprestasi; Penjual; Pembeli; E-commerce
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
R. Subekti. 1970. Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Jakarta: Pembimbing Masa.
Jurnal
Ainul Yaqin. 2019. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 25 No.6. Purwokerto : Fakultas Hukum Jendra Soedirman.
Arilian Perdana, Dahlan, dkk. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Unsyiah. Vol.2 No.1. Aceh : Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana
Novianto Languyu. 2015. “Kedudukan Hukum Penjual dan Pembeli Dalam Bisnis Jual Beli Online”. Lex et Societatis. Vol. 3 No. 9. Manado : Universitas Sam Ratulangi
Pujiyono, Pambudi Wiyono, dkk. 2020. “Nationalization As A Threat To The Economy Market In Visa And Mastercard Business In Indonesia. Jurnal of Critical Reviews. Vol 7 No.1
Selbi B. Daili. 2015. “Perjanjian Jual Beli Melalui Internet dan Akibat Hukumnya Apabila Terjadi Wanprestasi”. Lex Privatum Jurnal. Vol.3 No.3. Manado : Universitas Sam Ratulangi
Skripsi
Ardhata Nur Afian. 2013. “Perjanjian Jual Beli On-line (Studi Kasus e-commerce Formu Jual Beli Pada Situs www.kaskus.co.id)”. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Kitab Hukum Perdata
Refbacks
- There are currently no refbacks.