UPAYA HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI BEASISWA BERENCANA ATAS TIDAK DIBAYARKANNYA KLAIM ASURANSI (AJB BUMIPUTERA 1912)
Abstract
Abstract
This study aims to find out how the holders of Scholarship Insurance Policy can be made for the non-payment of insurance claims by AJB Bumiputera 1912. The research method used is normative legal research. Sources of legal materialsre used are primary legal materials, secondary legal materials, and legal material analysis techniques with the method of syllogism through deductive thinking patterns. Based on the results of research conducted by the author, it is known that the Policy Holder can make a complaint to the OJK for not paying a claim in accordance with the insurance agreement and is the right of the Policy Holder to choose to settle according to the applicable dispute settlement concept, either through court or out-of-court dispute settlement as stipulated in POJK No. 1/07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. In addition, in the insurance claims are not fulfilled due to the occurrence of losses that are not possible to be saved at AJB Bumiputera 1912, the Policy Holder as a member can submit a request to dissolve AJB Bumiputera 1912 at the General Meeting of Members.
Keywords: Legal action; Agreement;Insurance
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Pemegang PolisAsuransi Beasiswa Berencana atas tidak dibayarkannya klaim asuransi oleh AJB Bumiputera 1912. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa Pemegang Polis dapat melakukan pengaduan kepada OJK atas tidak dibayarkannya klaim sesuai perjanjian asuransi serta merupakan hak Pemegang Polis untuk memilih menyelesaikan menurut konsep penyelesaian sengketa yang berlaku, baik melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, pada kondisi tidak dipenuhiya klaim asusansi dikarenakan terjadinya kerugian yang tidak mungkin diselamatkan pada AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis selaku anggota dapat mengajukan permintaan pembubaran AJB Bumiputera 1912 dalam Rapat Umum Anggota.
Kata Kunci: Upaya Hukum; Perjanjian; Asuransi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.Junaidi Ganie. 2013. Hukum Asuransi. Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penulisan Hukum. Jakarta: Pranamedia Group.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1980, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Arfan Kaimudin. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam
Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Jurnal Yurispruden. Vol. 2, No.1.
Malang : Universitas Islam Malang.
Andi Muhammad Reza Pahlevi N & Fandi Ramadhan. 2018. “Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian Di Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)”. Jurnal Binamulia Hukum. Vol. 7. No. 2. Desember 2018. Jakarta : Universitas Krisnadwipayana.
Arief Suryono. 2009. “Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9 No. 3, September 2009. Purwokerto : UNSOED.
Deny Guntara. 2016. “Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya”.
Jurnal Justisi Ilmu Hukum. Vol 1. No. 1. 2016. Karawang : Universitas Buana
Perjuangan.
Jay M. Feinman. 2019. “Contract and Claim in Insurance Law”. Connecticut Insurance
Law Journal”. Vol. 25 No. 1. 16 May 2019. Hartford : University of Connecticut.
Muh. Zulfikar S Kamah. 2015. “Aspek Hukum Pengalihan Tanggung Jawab Hukum
Pada Perjanjian Asuransi”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 6, Vol 3
Tahun 2015. Palu : UNTAD.
N.N.S Sinegar. 2013. “Persepsi Orangtua terhadap Pentingnya Pendidikan Bagi Anak”.
Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Vol. 1 No. 1. Medan : Universitas
Medan Area.
Retno Wulansari. 2017. “Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi di Indonesia”. Jurnal Panorama Hukum. Vol. 2 No. 1 Juni 2017. Malang : Universitas Kanjuruhan Malang.
Sofiatul Ibtisam Madihah. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Yang Mengalami Likuiditas (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Bodowoso)”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 26 No. 6. Februari 2020. Malang : Universitas Islam Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.