TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADANYA PRIVATISASI DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI DKI JAKARTA (PD PAM JAYA)

Christopher Juan, Arief Suryono

Abstract

Abstract

This article aims to find out the legality of the privatization of PAM Jaya based on the Jakarta Capital Special Regulation Number 13 of 1992 concerning Regional Drinking Water Enterprises of the Jakarta Special Capital Region and the government's role in ensuring the fulfillment of people's right to water for the people of Jakarta with the privatization of PAM Jaya. This research is a prescriptive normative legal research. The type of data used consists of primary data, secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique used is the study of literature. Analysis of the data used is the technique of data analysis by means of deductive namely explaining a matter that is general in nature and then draws it to a specific conclusion. Based on the results of the discussion, conclusions are generated. First, the provision of privatization of PAM Jaya in the form of transferring the authority to manage and distribute drinking water to the private party can be implemented in Article 43 of the Jakarta Special Capital Region Regulation Number 13 of 1992 concerning the Regional Water Supply Company of the Special Capital City Region of Jakarta which regulates cooperation with third parties in the management and drinking water distribution. Secondly, the role of the government in ensuring the fulfillment of people's rights to water for the people of Jakarta with the privatization of PD PAM Jaya is regulated in Article 6 of Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources which states that the state guarantees people's right to water to meet basic daily needs days in supporting a healthy and clean life with sufficient quantity, good quality, safe, maintained, sustainable and affordable

Keywords: Privatization; a Cooperation Agreement (PKS); PAM Jaya

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui legalitas adanya privatisasi terhadap PAM Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan peran pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air bagi masyarakat Jakarta dengan adanya privatisasi terhadap  PAM Jaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumuplan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analis data dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang besifat umum dan kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang khusus. Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan. Pertama, ketentuan privatisasi terhadap PAM Jaya berupa pengalihan kewenangan pengelolaan dan distribusi air minum kepada pihak swasta bisa dilaksanakan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan dan distribusi air minum. Kedua, peran pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air bagi masyarakat Jakarta dengan adanya privatisasi terhadap PD PAM Jaya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam menunjang kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.

Kata Kunci: Privatisasi; Perjanjian Kerjasama (PKS); PAM Jaya

Keywords

Keywords: Privatization; a Cooperation Agreement (PKS); PAM Jaya - Kata Kunci: Privatisasi; Perjanjian Kerjasama (PKS); PAM Jaya

Full Text:

PDF

References

Buku

Achmad Lanti dan Rian Nugroho. 2008. Sepuluh Tahun Kerjasama Pemerintah Swasta pada Pelayanan Air PAM Jaya DKI Jakarta tahun 1998-2008.

Sanjoyo dan Dwidjowijoto. 2006. Reivensi BUMD. Jakarta: Elex Media Komputindo

Jurnal

Arianto Nurcahyono,dkk. 2015. “Hak Atas Air dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Akses terhadap Air”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.31 No.2, Desember 2015

Dona Pratama Jonaidi. 2019. “Telaah terhadap kebijakan Privatisasi BUMN di Indonesia”. University of Bengkulu Law Journal, Vol.4, No.1, April 2019. Bengkulu: Universitas Bengkulu

I Made Asu Dana Yoga Arta. 2017. “Status kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah dikuasai oleh pihak swasta”. Jurnal IUS, Vol.5, No. 2, Agustus 2017. Nusa Tenggara Barat: IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Isdian Anggraeny. 2016. “Analisis Hukum Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dalam Prespektif Pasal 33 ayat (4) UUD 1945”. Jurnal Legality, Vol.24, No.1, Maret 2016-Agustus 2016. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang

J. Ronald Mawuntu. 2012. “Konsep Penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol.20, No.2, April-Juni 2012. Manado: Universitas Sam Ratulangi

Mufarrijul Ikhwan. 2014. “Reevaluasi Strategi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Privatisasi BUMN di Indonesia”. Jurnal Hukum, Vol. 9. No. 2, Desember 2014.Universitas Trunojoyo

Nanang Yusroni, Dumadi Tri Restiyanto.2007. “Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

(BUMN), Eksistensi,dan Kinerja Ekonomi Nasional dalam Sistem Ekonomi Pasar”. Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis. April 2007. Semarang: Universitas Diponegoro

Nelly Pinangkaan. 2015. ”Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”. Jurnal Hukum Unsrat, Vol.3, No.5, Juli 2015. Manado: Universitas Sam Ratulangi

Riant Nugroho Dwidowijoto.2003. ”Analisis Privatisasi BUMN di Indonesia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol.6, No.3, Maret 2003. Yogyakarta: UGM Press

Tri Hayati. 2019. “Hak Penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya terhadap bentuk pengusahaan pertambangan”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol.49, No.3, September 2019. Universitas Indonesia

Wiwik Harjanti. 2009. “Hak Atas Air Dalam Konstitusi Negara dan Pengelolaannya di Indonesia (Right of Water in Indonesian Constitution and its Managements)”. Jurnal Hukum. Vol.5, No.2,2009. Fakultas Hukum : Universitas Mulawarman

Yudho Taruno Muryanto. 2014. “Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance”. Jurnal Yustisia, Vol.3, No.1, Januari-April 2014. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Pustaka Maya

Sofiani Nur Endah. Kruha.org. Privatisasi PAM Jaya Studi Kasus di Jakarta Bagian Timur Indonesia. http://www.kruha.org/page/id/dinamic_detil/20/30/Artikel/Privatisasi_PAM_Jaya__Studi_Kasus_di_Jakarta_Bagian_Timur__Indonesia.html, diakses pada pukul 12.21 WIB, tanggal 26 Februari 2020

_______ Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air. Layanan Air Minum Jakarta Tersesat Dalam Jebaka Privatisasi.http://www.kruha.org/page/id/dinamic_detil/20/210/Artikel/Layanan_Air_Minum_Jakarta Tersesat_Dalam Jebakan_Privatisasi.html , diakses tanggal 27 Februari 2020 pada pukul 11.05 WIB

_______Portal PAM Jaya. Profil PAM Jaya. http://pamjaya.co.id/id/profile/history, Diakses pada 4 Mei 2020, pukul 09.23 WIB

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.