AKIBAT HUKUM TERHADAP AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING ATAS PEMBUATAN WASIAT OLEH PEWARIS WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Pembuatan surat wasiat merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan seseorang semasa hidupnya. Isi dari surat wasiat adalah pernyataan yang mengutarakan keinginannya mengenai harta kekayaan pada masa yang akan datang ketika ia meninggal dunia. Wasiat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hukum waris diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Seiring dengan majunya perkembangan zaman, seorang Warga Negara Indonesia dapat membuat surat wasiat atau testament di luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat perbedaan formalitas-formalitas hukum di negara dimana pewaris Warga Negara Indonesia tersebut sedang berada saat itu, persyaratan pembuatan surat wasiatnya, dan akibat hukum dari surat wasiat terhadap ahli waris yang telah menjadi Warga Negara Asing. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai akibat hukum terhadap ahli waris Warga Negara Asing atas pembuatan wasiat oleh pewaris Warga Negara Indonesia di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh pewaris Warga Negara Indonesia di luar negeri akan tetap sah dan berlaku selama isi atau esensi dari surat tersebut sesuai dan sejalan dengan sistem hukum. Terhadap ahli waris Warga Negara Asing tidak mengakibatkan hilangnya hak atas isi dari surat wasiat tersebut.
Keywords
Ahli Waris Warga Negara Asing; Hukum Perdata Internasional; Hukum Waris; Pewaris Warga Negara Indonesia; Surat Wasiat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.