URGENSI PENERAPAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ELEKTRONIK DITINJAU DARI TEORI ECONOMIC ANALYSIST OF LAW
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Online Dispute Resolution terhadap penyelesaian sengketa perdangan elektronik (e-commerce) yang ditinjau dengan teori economic analysist of law. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Online Dispute Resolution relevan untuk diterapkan pada sengketa transaksi e-commerce karena memiliki karakteristik yang sama. Online Dispute Resolution telah sesuai dengan teori economic analysist of law yang memenuhi prinsip kemanfaatan dan keuntungan yang bersifat moneter dan non moneter karena dalam dapat diterapkan secara efisien dan efektif. Di Indonesia belum terdapat regulasi khusus atau peraturan pelaksanakan mengenai Online Dispute
Resolution. Berdasarkan Pasal 41 UU ITE, terdapat peluang untukĀ dikembangkannya Online Dispute Resolution sebagai bentuk peran masyarakat mengembangkan teknologi.Para pihak dapat menentukan Online Dispute Resolution sebagai choice of forum berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, yang kemudian pelaksanaannya berdasarkan UU APS.
Resolution. Berdasarkan Pasal 41 UU ITE, terdapat peluang untukĀ dikembangkannya Online Dispute Resolution sebagai bentuk peran masyarakat mengembangkan teknologi.Para pihak dapat menentukan Online Dispute Resolution sebagai choice of forum berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, yang kemudian pelaksanaannya berdasarkan UU APS.
Keywords
e-commerce, Online Dispute Resolution, teori economic analysist of law
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.