KEDUDUKAN HUKUM HAK ATAS MEREK SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI PERBANKAN INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kedudukanhukum hak atas merek di Perbankan Indonesia dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melihat sifat hak atas merek yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan melakukan pendekatan perundangundangan. Sumber data penelitian ini merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Tehnik pengumupulan data dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian ini mendapatkan hasil bahwa hak atas merek memiliki kedudukan hukum ditinjau dari berbagai peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Walaupun tidak disebutkan secara nyata dan eksplisit dalam satu pasal seperti halnya hak cipta sebagai objek jaminan kredit. Sampai saat ini hak atas merek sebagai jaminan kredit belum diterapkan pada perbankan indonesia.
Keywords
Kedudukan Hukum; Hak atas Merek; Jaminan Kredit
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.