PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMBERI PINJAMAN FINTECH PEER TO PEER LENDING
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan konsumen khususnya bagi pemberi pinjaman dalam financial technology peer to peer lending dan upaya hukum yang didapatkan apabila terjadi gagal bayar (default). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan cara deduktif. Peraturan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan konsumen dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspekaspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika terdapat peraturan spesifik yang mengatur baik pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.
Keywords
Perlindungan Konsumen; Pemberi Pinjaman; fintech Peer to Peer Lending
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.