IMPLEMENTASI RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SUKOHARJO
Abstract
Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji pelaksanaan eksekusi Resi Gudang sebagai jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sukoharjo. Artikel ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan berupa wawancara terstruktur dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pelaksanaan Sistem Resi Gudang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undangundang No. 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang, UU SRG dan bagaimana implementasinya di BRI Sukoharjo. Adapun perbedaannya terletak pada pihak yang mendaftarkan asuransi yaitu Pengelola Gudang dan pihak debitur, dan Pihak Pengelola Gudang yang akan membeli barang/komoditas milik petani dan melunasi kewajiban debitur ke bank serta sisanya diberikan kepada debitur. Solusi dari permasalahan perlindungan hukum bagi pihak bank yaitu sebaiknya membentuk divisi khusus yang bertugas untuk eksekusi barang yang dijadikan objek jaminan kredit, khususnya apabila terjadi wanprestasi yang disebabkan karena debitur lalai atau disengaja/itikad buruk. Hal ini akan memudahkan pihak bank dalam eksekusi barang.
Keywords
Implementasi; Eksekusi; Resi Gudang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.