PERLINDUNGAN HUKUM PADA END USER LICENSE AGREEMENT (PERJANJIAN LISENSI PENGGUNA AKHIR) BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL FACEBOOK

Alinda Khaerunisa, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui problematika hukum yang hadir dalam end user license agreement atau perjanjian lisensi pengguna akhir media sosial Facebook yang selanjutnya disebut EULA, serta model perlindungan hukum bagi data pribadi pengguna yang telah disediakan dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan  pendekatan  undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum  yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder,dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa terdapat problematika hukum data pribadi dalam EULA media sosial Facebook pada bagian preamble atau pembukaan, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 pada kontrak tersebut. Selain itu, telah terdapat model perlindungan hukum data pribadi dalam EULA media sosial Facebook tersebut. Namun, model perlindungan hukum data pribadi ini belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada pengguna media sosial Facebook. Oleh karena itu, diperlukan pengubahan, penghapusan, atau penambahan terhadap beberapa pasal dalam EULA media sosial Facebook, sehingga dapat dihasilkan suatu model perlindungan hukum data pribadi yang ideal.

Keywords

Problematika Hukum; Perlindungan Hukum; EULA; Data Pribadi; Facebook.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.