PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LOGO OJK PADA FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL
Abstract
Artikel ini mengkaji dua pokok permasalahan, pertama terkait perlindungan konsumen perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal yang melakukan pencantuman logo OJK dalam platformnya. Kedua, Sanksi Pencantuman Logo OJK pada FinTech Peer to Peer Lending Ilegal. Metode Penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangundangan, dokumen serta tulisan yang berhubungan dengan FinTech peer to peer lending, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pelanggaran Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh Perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal. Pelanggaran tersebut yaitu pencantuman logo OJK serta pernyataan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK pada platformnya. Hal ini OJK wajib memberikan sanksi kepada Perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal sehingga tidak terjadi permasalahan serupa dikemudian hari.
Keywords
FinTech Peer to Peer Lending ilegal; pencantuman logo OJK; perlindungan konsumen
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.