PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA/PEMEGANG CIPTA HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP MONETISASI DERIVATIVE WORKS BERDASARKAN FAIR USE DOCTRINE
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji problematika penerapan hukum doktrin fair use dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas karya sinematografi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undag-undang (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknis analisis menggunakan metode deduktif dengan logika silogisme. Problematika penerapan hukum doktrin fair use dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC atas karya sinematografi yaitu pertama ketidakjelasan unsur yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) UUHC. Kedua, tdak ada indikator batasan kewajaran untuk mengalihwujudkan karya orang lain. Ketiga, belum dikenalnya pendaftaran pembuktian kepemilikan tokoh fiksi pada karya sinematografi.
Keywords
Hak Cipta; Sinematografi; Fair Use; Monetisasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.