MENGGUGAT PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH KONSUMEN JASA KEUANGAN PERBANKAN
Abstract
Ketidakmampuan perbankan dalam mengantisipasi masalah pada aspek perlindungan atas data/ informasi pribadi nasabah belum dapat diberikan secara maksimal terlebih kaitannya dengan data/ informasi nasabah yang bersifat rahasia. Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen jasa keuangan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah karena ketidakmampuan perbankan dalam menjaga kerahasiaan data nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dalam menjalankan tugasnya, OJK dihadapkan dengan berbagai kendala seperti kurang aktif dan tidak kooperatifnya baik nasabah maupun pelaku usaha jasa keuangan. Ditambah lagi belum optimalnya pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di tingkat daerah.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.