TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM

Arief Suryono

Abstract

Setiap manusia tidak menutup kemungkinan akan menghadapi risiko terhadap perbuatan yang dilakukan. Risiko tersebut dapat bersumber dari parjanjian dan peraturan  perundang-undangan yang menimbulkan  kerugian bagi korban, sehingga harus bertanggung jawab atas perbuatan hukumnya. Oleh karena itu, guna menghindari risiko kerugian yang lebih besar, seseorang dapat mengajukan asuransi diri, mengingat tujuan asuransi adalah mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab penanggung dalam asuransi tanggung jawab hukum? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan konseptual, serta data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan analisis konseptual yang disajikan dalam bentuk narasi diskriptif analitis. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi tanggung jawab hukum, bertujuan mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung terhadap perbuatan hukum tertanggung yang menimbulkan kerugian bagi korban. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Apabila telah memiliki asuransi tanggung jawab hukum dan di kemudian hari tertanggung melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian bagi korban, maka tanggung jawab tertanggung memberi ganti rugi kepada korban beralih menjadi tanggung jawab penanggung. Bentuk tanggungjawab itu berupa penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap korban. Oleh sebab itu, asuransi tanggung jawab hukum dianggap penting untuk saat ini dan masa mendatang, untuk menanggulangi risiko terhadap perbuatan hukum yang sangat mungkin terjadi.


Keywords

Asuransi; penanggung; tanggung jawab hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.