TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP VI YOGYAKARTA TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN KEDATANGAN KERETA API (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional VI Yogyakarta)
Berliana Putri Himawati, Tuhana .
Abstract
AbstractThis articles aims to determine the civil responsibility of PT. Kereta Api Indonesia(Persero) Daop VI Yogyakarta to passengers for delays in train arrivals due toaccidents that occurred while transporting passengers. This study uses adescriptive empirical legal research method with a qualitative approach. Thetypes of data used are primary data obtained directly from the research locationand secondary data obtained from library materials, for the data sources used areprimary data sources obtained directly from the first source and secondary datasources obtained from primary, secondary, legal materials. and tertiary. Primarydata collection techniques are interviews and secondary data are literaturestudies, data analysis techniques are interactive analysis models. The results ofresearch and discussion are based on existing laws and regulations, the civilresponsibility of PT. Indonesian Railways in practice is still not implementedoptimally. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan PT. KeretaApi Indonesia (Persero) Daop VI Yogyakarta terhadap penumpang atasketerlambatan kedatangan kereta api akibat kecelakaan yang terjadi pada saatmengangkut penumpang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumempiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yangdigunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitiandan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, untuk sumber datayang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumberpertama dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dandata sekunder dengan studi kepustakaan, teknik analisis data dengan modelanalisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu berdasarkan peraturanperundang-undangan yang sudah ada, tanggung jawab keperdataan PT. KeretaApi Indonesia dalam prakteknya masih belum terlaksana secara maksimal.
Keywords
Accident; passenger; responsibility; train. Kecelakaan; kereta api; penumpang; tanggung jawab
References
Buku
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika
H. M. N. Purwosutjipto. 1981. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta : Djambatan
Mariam Darus Badzrulzaman, dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perdata. Bandung :
Citra Aditya Bakti
Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermesa
Jurnal
Fakhri Nur Akmal & H.K. Martono. “Pertanggungjawaban Keterlambatan Penerbangan Akibat Penggantian Jenis Pesawat Udara Yang Dilakukan Oleh Pengangkut (Contoh Kasus: Tidak Terangkutanya Penumpang Pada Penerbangan Lion Air JT-1341 Tahun 2018)”. Jurnal Hukum Adigama. Jakarta
Asmarsha Qathrinada. “Kompensasi sebagai Bentuk Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan dalam Keterlambatan Jadwal Penerbangan Komersial di Indonesia.” Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019. Surakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM. 47 Tahun
2014 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan
Kereta Api,
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1571