TANGGUNG JAWAB PT. KAI TERKAIT KESELAMATAN PENUMPANG BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN SE. 14 TAHUN 2020 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN COVID DALAM KERETA API
Abstract
Abstract
This articel aims to understand responsibility private law PT Kereta Api Indonesia (Persero) of the carrier's accountability mechanism for the transmission of COVID-19 virus in the implementation of rail transportation.. This research in a research law empirical that is descriptive with a qualitative approach. The kind of data that used is primary data obtained live from the site of research and secondary data obtained from the literature, for the source of the data used is the source of primary data obtained directly from source first and secondary data obtained from the law primary, secondary, and tertiary. Technique the collection of primary data by interviews and secondary data to the study literature, technique data analysis with a model analysis interactive. The result of research and discussion is that the responsibility of PT Kereta Api Indonesia (Persero) regarding passenger safety during the COVID-19 pandemic are in accordance with the circular letter. However, there is no policy regulation regarding whether PT. KAI is responsible for providing compensation for passengers who are infected with the COVID-19 virus while traveling by train.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas penularan COVID-19 dalam penyelenggaraan pengangkutan kereta api. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, untuk sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi kepustakaan, teknik analisis data dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah bahwa tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia terkait keselamatan penumpang pada masa pandemi COVID-19 telah sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Akan tetapi belum adanya peraturan kebijakan, mengenai apakah pihak PT.KAI bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang yang tertular virus COVID-19 ketika melakukan perjalanan kereta api.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad. 1991. Hukum Pengangkut Darat, Laut dan Udara.
Bandung : Penerbit Citra Aditya Bhakti
H.A.Abbas Salim. 1993. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hans Kelsen. 2007. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta : BEE Media Indonesia
Rahayu Hartini. 2007. Hukum Pengangkutan. Malang : UPT Penerbitan
Universitas Muhammadiyah Malang
Soegijatno Tjakranegara. 2011. Hukum Pengangkutan Barang dan
Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta
Jurnal
Ari Purnomo. 2015. “Tanggung jawab PT Jasa Raharja dan Perusahaan Pengangkutan PO Sumber Sejahtera Terhadap Penumpang Korban Kecelakaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol 3 No.1. Palu: Garba Rujukan Digital
Arief Rachmad Hidayat, Hufron, Sri Setiadji. 2020. “Tanggung jawab Pt.
Kereta Api (Persero) Terhadap Penumpang Yang Menjadi Korban Kecelakaan Kereta Api”. Jurnal Akrab Juara. Vol 5 No.1. Pekanbaru:Yayasan Akrab Pekanbaru
Filipa Fonseca, Sofia Pinto, Carlos Brito. 2010. “Service Quality And Customer Satisfaction In Public Transports”. International Journal for Quality Research. Vol. 4, No. 2. Portugal: Quality Research
Muhammad Sofyan Rudi Santoso dan Moch Najib Imanullah. 2009. “Tanggung jawab Keperdaatan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Kecelakaan Yang Terjadi Saat Mengangkut Penumpang”. Privat Law Vol. IV No. 2 Juli-Desember 2016. Surakarta: Bagian Keperdataan FH UNS
Ortuzar, J. D & Wilumsen, L.G. 2011. “Modelling Transport”. United Kingdom: WILEY, A John Wiley and Sons, Ltd., Publication Fourth Edition
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun
2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.