PEMBERLAKUAN FORCE MAJEURE AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Abstract
This article aims to determine the implementation of force majeure due to the inability of the parties to fulfill its obligations because Covid-19 pandemic on construction contracts. The research method used in this article is normative legal research methods that focus on studying and reviewing legal materials to produce new arguments as perspectives in answering a legal problem. The analysis technique used is qualitative analysis, specifically by analyzing legal materials with reference to the existing theoretical basis. The results of this research reveal that the implementation of force majeure due to Covid-19 in construction work contracts may apply but it’s casuistic, depending on the case or circumstances of each party. In determining force majeure, it is important that the elements of force majeure as stated in Articles 1244 and 1245 of KUHPerdata are fulfilled. This is an important element to ensure the inability of the parties to fulfill its obligations on contract and the outstanding party must be able to prove that the Covid-
19 pandemic is the cause of the failure of its obligation.
Keywords: Contruction Contract; Force Majeure; Pandemic Covid-19
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan force majeure yang diakibatkan ketidakmampuan debitur melakukan prestasinya karena pandemic Covid-19 pada kontrak kerja konstruksi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum untuk menghasilkan argumentasi baru sebagai perspektif dalam menjawab suatu permasalahan hukum. Teknik analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis bahan hukum dengan mengacu pada landasan teoritis yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah pemberlakuan force majeure akibat Covid-19 dalam kontrak kerja konstruksi dapat berlaku namun sifatnya kasuistis, bergantung pada kasus atau keadaan masing-masing pihak. Dalam menentukan keadaan force majeure menjadi penting unsur-unsur force majeure sebagaimana tertuang dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata terpenuhi. Hal ini
menjadi penting untuk memastikan sejauh mana kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan dan debitur selaku pihak yang berprestasi harus dapat membuktikan bahwasanya pandemi Covid-19 ini merupakan penyebab tidak terlaksananya suatu prestasi.
Kata Kunci: Force Majeure; Kontrak Kerja Konstruksi; Pandemi Covid-19
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum, Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Rosa Agustina. 2012. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka
Larasan Denpasar.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Cet. 21. Jakarta: Intermasa.
Jurnal
Annisa Dian Arini. 2020. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis.” Supremasi Hukum Vol. 9 No. 1: 41-56. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Hikmah Maya Sari. 2021. “Penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Penyelenggaraan Proyek Konstruksi.” Mecha Jurnal Teknik Mesin Vol. 3 No. 2: 16-22. Balikpapan: Fakultas Teknik, Universitas Tridharma Balik Papan.
Imas Novita Juaningsih. 2020. Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa
Pandemi Covid-19 di Indonesia. ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan Vol. 4
No. 1: 189-196. Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah.
Joel Timothy Milendra. 2021. “Analisa Klausula Force Majeure Pada Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Antara PT. Sinergi Mega Karya Dengan PT. Nasari Indonesia Dalam Situasi Pandemi Covid-19.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 17
No. 1: 117-127. Surabaya: Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus.
Muhyiddin. 2020. “Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di
Indonesia.” The Indonesian Journal of Development Planning Vol. IV No. 2:
240-252. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Republik Indonesia.
Internet
Hendra Kusuma. 2020. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4996217/lagi-lagi- corona-konstruksi-mrt-fase-ii-molor?device=desktop, diakses pada tanggal 3
Agustus 2021 pukul 10.50 WIB.
Suhaiela Bahfein. 2020. https://properti.kompas.com/read/2020/04/14/123000821/- populer-properti-dana-infrastruktur-rp-36-19-triliun-dialihkan-
untuk?page=all, diakses pada tanggal 29 Juli 2021 pukul 21.55 WIB.
Skripsi
Muhammad Fakhri Dhia Anggi Sihite. 2021. “Tinjauan Yuridis Pemuatan Klausul Force Majeure Pada Perjanjian Kerja Konstruksi Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Putra Pande Radja).” Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Nova Noviana. 2016. “Force Majeure Dalam Perjanjian (Studi Kasus di PT. Bosowa Resources).” Skripsi. Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Peraturan Perundang Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) S.1847 Nomor 23.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.