PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK DALAM KASUS PENCATUTAN MEREK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Monica Christina Citoputri, Yudho Taruno Muryanto

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas perbuatan melawan hukum pencatutan merek dan upaya yang dapat dilakukan atas perbuatan pencatutan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artikel ini merupakan artikel dengan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Artikel ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan komparatif, dengan 3 sumber hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Dalam mengumpulkan bahan-bahan informasi dan fakta terkait artikel ini menggunakan teknik studi kepustakaan, demgan teknik analisis deduksi dengan metode silogisme yang dilakukan dengan cara evaluatif, interpretatif, konstruksi, dan argumentatif. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan hukum ini dihasilkan bahwa Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakomodasi perlindungan hukum bagi pemilik merek atas tindakan pencatutan merek, baik secara preventif maupun represif melalui pasal-pasal yang terkandung dalam undang undang tersebut. Tindakan pencatutan merek sendiri dikategorikan sebagai pelanggaran merek karena adanya penggunaan merek oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi. Perlindungan Hukum yang diberikan terbukti efektif dilihat dari tiap pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan hukum itu secara mendetail

Keywords

Perlindungan Hukum; Merek; Pencatutan Merek; Undang Undang Merek

Full Text:

PDF

References

Buku

Hery Firmansyah. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek :Panduan Memahami Dasar
Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Medpress Digital

M. Peter Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tujuan Singkat
(cetakan ke-17). Jakarta: Rajawali Pers

Jurnal dan Penelitian Ilmiah Lainnya

Nugraha Abdul Kadir.2019. “Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek”. Lex Jurnalia, Volume 16 Nomor 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Enny Mirfa. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”. Jurnal Hukum
Samudra Keadilan. Volume 11. Aceh: Fakultas Hukum Universitas Samudra

Fajar Nurcahya Dwi Putra. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”. Mimbar Hukum Jurnal Ilmu Hukum. ISSN: 0853-8964. Jogjakarta:Fakultas Hukum UGM
Esti Aryani. 2009. “Pemalsuan Merek Dan Penegakan Hukumnya Ditinjau Dari Aspek
Hukum Pidana”. Wacana Hukum. Volume 8 Nomor 1. Solo: Fakultas Hukum Unisri

Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang
Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum. Volume 5 Nomor 1. Jakarta : Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945

Prawirayuda, G. A., Budiartha, I. N. P., & Mahendrawati, N. L. M. 2020. “Legal Protection of Brand Rights Holders for Brands Counterfeiting in E-Commerce in Indonesia”. Jurnal Hukum Prasada,Volume 7 Nomor 2. Bali: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Refbacks

  • There are currently no refbacks.