PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERKAIT PENGGUNAAN EBANKING OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN BESERTA HAMBATAN DAN SOLUSINYA
Abstract
Abstract
This legal writing aims to analyze the legal protection provided by the Financial Services Authority (OJK) as a supervisory agency in the financial sector to customers related to the use of e-banking. Then it aims to find out the obstacles experienced by the OJK in providing legal protection and the solutions. The research method used in this study is an empirical legal research method by examining secondary data which is then followed by primary data in the field. Data collection techniques used were literature studies and interviews conducted with OJK Jakarta. The results of the study revealed that the legal protection efforts provided by OJK to customers related to the use of e-banking by making regulations such as the Financial Services Authority Regulation (POJK) regarding e-banking and making complaint services in the form of the Consumer Protection Portal Application (APPK).
Keywords: Customers; E-banking; Legal Protection; OJK
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam sektor keuangan kepada nasabah terkait dengan penggunaan e-banking. Kemudian bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dialami OJK dalam memberikan perlindungan hukum tersebut serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan bersama OJK Jakarta. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya perlindungan hukum yang diberikan OJK kepada nasabah terkait dengan penggunaan e-banking dengan membuat regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang e-banking dan membuat layanan pengaduan berupa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kata Kunci: E-banking; Nasabah; OJK; Perlindungan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Siamat, 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Munir Fuadi.. 2008. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya
Bakti
Jurnal
Aline Febriany Loilewen, Titin Titawati. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Internet Banking.” Journal UNMAS Mataram Vol. 13, No. 2. Mataram: Universitas Mahasaraswati Mataram
Al Sentot Sudarwanto, Pujiyono. 2020. “Responsibilities Of Banks To Loss Of Customers Using Mobile Banking”. International Journal of Advanced Science and Technology Vol. 29, No. 4. Colorado : School of Computer Science, Colorado Technical University, USA
Inosentius Samsul. 2013. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Negara Hukum: Vol. 4, No. 2. Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia
Muhammad Hafid Adhi Nugraha. Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Legal Protection For Implementing Sale And Purchase Agreement Through Online Media”. International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 8, Issue 10.
Rati Maryani Palilati. 2017. “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan bidding Consumer Legal Protection by The Authority Of Financial Services.” Jurnal IuS Vol IV Nomor 3 Desember 2016 hlm, 52 Kajian Hukum dan Keadilan IUS52. Mataram : Magister Hukum, Universitas Mataram
Sutriyono. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank.
Jurnal Online Universitas Islam Kalimantan. Banjarmasin: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
Tri Murti, Syarifah Lisa Andriati Lubis, Fardila Yulistari Sitepu. 2018. “Liability of Banking in Internet Banking Facilities”. International Conference of Science, Technology, Engineering, Environmental and Ramification Researches. India
Yusuf Barusman. 2010. “The Use Of E-Banking In Banking Industry Viewed From Structure-Conduct-Performance Paradigm In Indonesia.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Vol. 1 No. 1. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana
Skripsi
Agung Budiarto. 2020. “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking. (Studi Di Kantor Cabang Bank BRI Ngemplak Solo).” Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Fitra Yusfani. 2018. “Tanggung Jawab Pihak Bank Terhadap Nasabah Atas Layanan Internet Banking Banking (Studi pada Bank BRI Syariah Cabang Medan).” Skripsi, Medan: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Peraturan Perundang Undangan
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
POJK Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan
Perbankan Digital Oleh Bank Umum
POJK Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.