PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA MARKETPLACE DALAM UPAYA MENGHINDARI RISIKO PENCURIAN DATA PRIBADI
Abstract
Abstract
This article aims to analyze the legal construction of protecting personal data of marketplace users in Indonesia also to analyze the mechanism of protecting personal data of marketplace users based on laws and regulations regarding the implications of the theft of customer data. The article was a normative legal or doctrinal approach to the laws and regulations. The data used secondary data with primary and secondary legal materials. The techniques in the gathering of legal materials were literature study which uses qualitative analysis methods of analysis techniques. Based on the results of the discussion, it can be seen that the legal construction of protecting personal data of marketplace users are regulated in several forms of legislations, namely, the use of personal data must be carried out with the consent of the person concerned, and the protection of personal data is carried out in the process of obtaining, storing, processing, analyzing, displaying, and destroying personal data, and the mechanism used by the government and the organizers (marketplace) to protect the personal data of marketplace users is to have internal rules regarding the protection of user data as a form of prevention to avoid misuse of personal data.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perlindungan data pribadi pengguna marketplace di Indonesia dan menganalisis mekanisme perlindungan data pribadi pengguna marketplace berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait adanya implikasi dari pencurian data pelanggan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum berupa metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa konstruksi hukum perlindungan data pribadi pengguna marketplace terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu pemanfaatan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dan perlindungan data pribadi dilakukan pada proses perolehan, penyimpanan, pengolahan, penganalisisan, penampilan, dan pemusnahan data pribadi, serta mekanisme yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara (marketplace) dalam upaya melindungi data pribadi pengguna marketplace adalah dengan memiliki aturan internal mengenai perlindungan data pengguna sebagai bentuk pencegahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Jurnal dan Artikel Ilmiah:
Bertus Calvin. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen yang Melakukan Belanja Secara Online”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Debora Aswinda Solin. 2018. “Perlindungan Hukum Terkait Hak Privasi Data Pribadi Konsumen dengan Adanya Location Based Advertising (LBA) di Indonesia (Studi pada Pusat Perbelanjaan di Kota Semarang)”. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Lia Sautumnida. 2018. “Urgensi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia; Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20, No. 2. Agustus 2018. Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Masitoh Indriyani, dkk. 2017. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System”. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 1, No. 2. Oktober 2017. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Sinta Dewi. 2016. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum. Vol. 5, No. 1. Januari-April 2016. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Pustaka Maya:
KBBI. Arti Kata Mekanisme. (https://kbbi.web.id/mekanisme, diakses pada 22
Juni Pukul 21.09).
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo PDPSE).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Refbacks
- There are currently no refbacks.













