PENERAPAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.1/POJK.07/2013 UNTUK MELINDUNGI NASABAH LAYANAN PINJAM MEMINJAM PERUSAHAAN FINTECH DARI KERUGIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Muhammad Zulkifli, Pujiyono .

Abstract

Artikel ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh nasabah layanan pinjam meminjam perusahaan financial technology yang tidak bisa melunasi pinjaman tepat waktu pada masa pandemic covid-19. Penelitian yang bersifat preskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan bahan hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme beserta pola pikir deduktif. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur mengenai pinjam meminjam uang berbasis financial technology dalam tugasnya memberikan perlindungan terhadap konsumen ataupun masyarakat, diberikan sebuah kewenangan bagi OJK untuk melakukan tindakan pencegahan yang berujung pada kerugian dari konsumen pengguna layanan jasa keuangan. OJK sebagai suatu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan harus mampu berpedoman dengan cita hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum agar keberadaan dari peer to peer lending dalam financial technology mampu bersaing ditengah maraknya bisnis berbasis teknologi saat ini. 

Keywords

Nasabah Financial Technology; Penerapan Peraturan; Pinjam Meminjam.

Full Text:

PDF

References

Buku

Firman Tumantara E. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsmen

Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan. Malang: Setara Press

Lawrance M. Friedman. 2011. American Law An Introduction (second edition), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta: PT. Tatanusa.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Subekti dan Tjitrosudibio. 2014. Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana. Cetakan ke-1


Jurnal

Benuf, K., Njatrijani, R., Priyono, E. A., & Adhim, N. 2020. “Pengaturan Dan Pengawasan Bisnis Financial Technology Di Indonesia” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi. Volume 11 Nomor 2. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Darman. 2019. “Financial Technology (FinTech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to peer lending di Indonesia.” Jurnal Manajemen Teknologi. Volume 18 Nomor 2. Palu: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.

Hutajulu, D. M., Sijabat, Y. P., Putri, A., Retnosari, R., & Astutik, E. P. 2019. “Perkembangan Fintech Lending Di Indonesia Pada Era Digital”. Fintech dan E-Commerce untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif. Magelang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tidar.

Salsabila Yuhamita. 2021. “Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Peer To Peer Lending” Media Iuris. Volume 4 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Tjandra, A. 2020. “Kekosongan norma penentuan bunga pinjaman financial technology peer to peer lending” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Volume 3 Nomor 1. Semarang: Universitas Tujuh Belas Agustus.

Viekhi Rachma Wulan. 2017. “Financial Technology (Fintech) a New Transaction in Future” Journal Electrical Engineering and Computer Sciences. Volume 2 Nomor 1. Surabaya: Universitas Surabaya.


Peraturan Perundang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem

Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor

Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan

Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam

Uang Berbasis Teknologi Informasi

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perokonomian Nasional Sebagai Kebijakan

Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.