PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN FINTECH LENDING AKIBAT PELANGGARAN ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN OLEH PENYELENGGARA

Dinda Armelita, Suraji .

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman Fintech Lending akibat pelanggaran asas keamanan dan keselamatan oleh penyelenggara dalam hal penagihan pinjaman yang kerap dilakukan dengan pencemaran nama baik dan ancaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka (library research) dengan cara mengunduh (download), menyalin (copy), mengoleksi literatur yang berupa buku-buku atau jurnal kemudian mengkualifikasi bahan hukum. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan penerima pinjaman dapat diberikan perlindungan hukum secara internal maupun eksternal. Perlindungan hukum internal yaitu dengan dibuatnya perjanjian elektronik antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, sedangkan Perlindungan hukum eksternal yaitu adanya regulasi yang dibuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan dengan penyelenggara menerapkan prinsip-prinsip fintech lending yang diatur dalam Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi



Keywords

Fintech; Peer to peer lending; Perlindungan Konsumen; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar.

Jakarta: Diadit Media.

Ishaq. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Moch Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.

Johnny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Ilmu Hukum Normatif.

Malang: Bayu Media Publishing.

Keller dan Kotler. 2009. Manajemen Pemasaran. Jilid 1. Edisi ke 13. Jakarta: Erlangga.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

(KUHPerdata), Jakarta:Pradnya Paramita.

Jurnal

Ernama Santi, et al. 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap

Financial technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

77/POJK.01/2016)”. Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 3. Semarang:Fakultas Hukum Universitas Diponogoro

Iswi Hariyani, et al. 2017. “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 03. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember

Kornelius Benuf, et al. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial technology di Indonesia”. Refleksi HukumVol. 3, No. 2. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Laura Larrimor, et.al, Peer to peer lending: The Relationship between Language Features, Trustworthiness, and Persuasion Succes, Journal of Applied Communication Research, Vol.39, No.1. City University of Hong Kong

Mariske Myeke Tampi. 2018. “Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) dalam Hukum Bisnis di Indonesia”. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Volume 16, No. 2. Jakarta: Universitas Tarumanegara

Meline Gerarita Sitompul. 2018. “Urgensi Legalitas Financial technology (Fintech): Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia”. Jurnal Yuridis UNAJA Vol 1 No 2. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan

Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan

Finansial Teknologi.

Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan

Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Internet

Barratut Taqiyyah Rafie, OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali- temukan-51-pinjol-ilegal-ini-daftar-lengkapnya diakses pada tanggal

13 Maret 2021.

Febriyan Prima, Bagaimana Standar Penagihan RupiahPlus, https://mediakonsumen.com/2018/02/25/surat-pembaca/bagaimana-

standar-penagihan-rupiahplus diakses pada tanggal 14 Maret 2021.

Nofie Iman. 2016. Financial technology dan Lembaga Keuangan. Gathering

Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri. Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.