EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK YANG DIADAPTASI OLEH DISJOKI UNTUK KONSER BERBAYAR

Satria Sulton Hakim, Pranoto .

Abstract

Artikel ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah problematika perlindungan hukum musik di Indonesia yang menyebabkan pelanggaran hak cipta tersbut terjadi terus menerus dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta apabila lagunya diadaptasi oleh Disjoki untuk konser berbayar tanpa seiijin pemilik hak cipta. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan Kemudian, pendekatan yang digunakan penulis dalam artikel ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan jenis data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yakni berupa reduksi data, penyampaian data dan menarik.  Hasil dari penelitian ini adalah pelanggaran terus-menerus terjadi khususnya terkait hak cipta lagu dan/atau musik bidang performing right, dikarenakanbudaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang memberikan penghargaan terhadap para pencipta dan karya ciptanya. Kemudian terhadap setiap pelanggaran hak cipta berupa ketiadaan izin tersebut diatas, oleh Undang- undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan kepada pencipta berupa gugatan ganti rugi secara perdata serta adanya hak negara untuk melakukan penuntutan secara pidana.

Keywords

Hak Cipta; Disjoki; Royalti

Full Text:

PDF

References

Buku

C.T. Simorangkir.1973. Hak Cipta Lanjutan. Jakarta: Penerbit Jembatan. Gatot Supramono.2012. Hak Cipta dan Aspek – Aspek Hukumnya, Jakarta :

PT Rineka Cipta.

Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga. 2011. Performing Right Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Jakarta : Ind Hill Co.

Stephen Fishman. The Copyright Handbook: How to Protect and Use Written Works , dalam Eddy Damian. 2002. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang- Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya. Bandung: PT. Alumni.

Jurnal

J.A.L Sterling. 1998. World Copyright Law; Protection of Authors’ Works, Performances, Phonograms, Films, Video, Broadcasts and Published Editions in National, International and Regional Law. London: Sweet

& Maxwell.

Dalam Komang Gede Pradyan Supardi Yasa. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Lagu Yang Lagunya Diubah Tanpa Ijin. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 1, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Kusno, Habi. 2016. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”. Fiat Justisia Journal of Law ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 3, Lampung: Universitas Negeri Lampung.

Lendi Maramis, Rezky. 2014. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti”. Lex Privatum, Vol.II/No. 2/April, Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.