PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GADAI SAHAM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN

Dinda Nisa El Salwa, ' Pranoto

Abstract

This article aims to find out the process of settling share pawn disputes through the Institution of Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution (LAPS). The research method used in this article is normative juridical research, with a statue approach. The sources of law materials used in this article are primary and secondary legal materials. The result of this article, show that the pawn dispute settlement process can be carried out in 2 (two) attempts, through the court or outside the court. The Financial Services Authority (OJK) established an Institution of Alternative Dispute Resolution (LAPS) for the Financial Services Sector which integrates with several dispute resolution institutions. Alternative dispute resolution on share pledges outside the court can be done through mediation, arbitration, or adjudication through the Institution of Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS) in Financial Services Sector.

Keywords

Dispute Settlement; Contract; Breach of Contract

Full Text:

PDF

References

Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta : Penerbit Erlangga
Salim H. Sidik. 2003. Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:Sinar Grafika
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT Intermasa
Suharnoko dan Kartini Muljadi. 2010. Penjelasan Hukum tentang Eksekusi Gadai Saham. Jakarta : Nasional Legal Reform Program

Jurnal
Fitri Ayu Ranti dan Hudi Asrori S. 2019. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota”. Jurnal Privat Law. Volume 7 Nomor 1. Januari - Juni 2019. Surakarta : Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Harumi Chandraresmi dan Pranoto. 2017. “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi”. Privat Law. Volume V Nomor 1.Januari-Juni 2017. Surakarta : Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Majid Ali dan Li Lu Geng. 2019. “Alternative Dispute Resolution (ADR) In Pakistan: The Role of Lawyers in Mediation Procedure”. International Journal of Research. Volume 06 Issue 04. April 2019. China : Anhui University.
Muhammad Karim dan M. Adli Abdullah. 2019. “Tinjauan Yuridis Saham Sebagai Objek Jaminan Kebendaan Juridical Review of Shares as Object of Material Guarantee”. JIM Bidang Hukum Keperdataan. Volume 3 Nomor 1. Februari 2019. Aceh : Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Niken Prasetyawati dan Tony Hanoraga. 2015. “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang”. Jurnal Sosial Humaniora. Volume 8 Nomor 1. Juni 2015. Surabaya : Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Sholahuddin Harahap. 2011. “Pelaksanaan Mediasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2008 Berikut Permasalahannya”. Jurnal Syiar Hukum. Bandung :Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA).
Suharnoko. 2013. “Legal Issues on Pledge Share Agreement”. Indonesian Law Review. Volume 1. Januari – April 2020. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Tarsisius Murjawi. 2016. “Paradigma Baru Jukum Jaminan : Penjaminan Hak Pengelolaan Daratan Perairan Kepulauan melalui Digitalisasi dan e-Cash Collateral”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 2.Bandung:Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Trisadini Prasastinah Usanti. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pergadaian. Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan. Volume 3 Nomor 1. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.