KEDUDUKAN ISBAT NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kedudukan isbat nikah dalam Undang-Undang Perkawinan serta akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya maupun ditolaknya permohonan penetapan isbat nikah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat kesimpulan yaitu kedudukan isbat nikah dalam Undang-Undang Perkawinan adalah sebagai mekanisme yang disediakan hukum bagi pihak-pihak yang ingin menunaikan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan atas perkawinan mereka yang belum dicatatkan, serta penetapan isbat nikah tersebut dapat dikabulkan maupun ditolak oleh para hakim dan keduanya menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Akibat hukum yang timbul apabila dikabulkan antara lain, status perkawinan menjadi sah sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, orang tua dan anak, serta hak waris mewaris. Apabila permohonan isbat nikah ditolak, maka hak dan kewajiban tersebut tidak ada menurut hukum negara.
Kata Kunci: Akibat Hukum; Isbat Nikah; Penetapan Perkawinan; Perkawinan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amir Syarifuddin. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ibrahim Ahmad Harun. 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung RI Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
Jurnal
Faizah Bafadhal. 2014. “Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 5 Nomor 1. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Khairuddin dan Julianda. 2017. "Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)." Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Volume 1 Nomor 2. Banda Aceh: Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Lydya Arfina dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. 2019. “Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga di Indonesia”. Jurnal Privat Law. Volume VII Nomor 1. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ramdani Wahyu Sururie. 2017. “Polemik Seputar Hukum Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia”. Jurnal Kajian Hukum Islam. Volume XI Nomor 2. Purwokerto: IAIN Purwokerto.
Toif Ali. 2018. “Implikasi Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan dan Anak Dalam Kepastian Hukum”. Aktualita. Volume 1 Nomor 2. Bandung: Pascasarjana Universitas Islam Bandung.
Zeni Lutfiyah, Agus Rianto, M. Rasyid Ridlo. 2015. “Perkawinan Siri dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Terhadap Disharmonisasi Sosial dalam Masyarakat (Perspektif Gender dan Hak Asasi Manusia)”. Yustisia. Volume 4 Nomor 1. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Internet
http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/8, diakses pada 15 November 2020 jam 22:02 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Instrusi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Refbacks
- There are currently no refbacks.