PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI PENJUAL DI MARKETPLACE
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan permasalahan yang menjadi penghalang dalam menuntut pertanggungjawaban atas tindakan wanprestasi penjual di marketplace. Artikel ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif untuk menghasilkan konsep baru dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui pengkajian pustaka pustaka yang ada. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli di marketplace memudahkan para pengguna sebab penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. Namun, di sisi lain hal ini menimbulkan permasalahan apabila penjual melakukan tindakan wanprestasi, maka dalam mendapatkan pertanggungjawaban pihak pembeli masih kerap menghadapi permasalahan dalam mendapatkan pertanggungjawaban atas tindakan wanprestasi penjual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Richard Burton Simatupang. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta,
Penerbit: Rineke Cipta.
Salim, H. 2010. Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Jakarta, Penerbit: Sinar Grafika.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta, Penerbit: Intermasa.
Jurnal
Armando Umboh. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif di Indonesia”. Lex Privatum. Volume 6 Nomor 6. Manado: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Arvianna Novera & Sri Turatmiyah. 2015. “Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (E-Commerce) dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Para Pihak”. Sriwijaya Law Conference. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Frans Noverwin Saragih. 2013. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Wanprestasi dalam Transaksi E-Commerce”. Kerthasemaya : Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1 Nomor 2. Denpasar: Bagian Perdata
Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Heejin Kim. 2019. “Globalization and regulatory change: The interplay of laws and technologies in E-commerce in Southeast Asia”. Computer Law & Security Review. Volume 35 Nomor 5. Singapura: National
University of Singapore.
I Putu Iwan Kharisma. 2013. “Pengaturan Upaya Hukum dan Eksekusi Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Kerthasemaya,Volume 1 Nomor 1. Denpasar: Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.
I Kadek Ari Pebriarta. 2015. “Keabsahan Konrak Elektronik Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak”. Kerthasemaya,Volume 3 Nomor 3. Denpasar: Bagian Perdata
Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Md. Abdul Jalil & Leo Pointon. 2004. “Development in Electronic Contract Laws : a Malaysian Perspective". Computer Law & Security Report.
Volume 20 Nomor 2. Malaysia : Multimedia University.
Novreddy Sihombing. 2015. “Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa”. JOM Fakultas Hukum. Volume 2 Nomor 1.
Pekanbaru: Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Riau.
Wilma Sahetapy. 2017. “Urgensi Term and Condition Pada E-Commerce”. Universitas Kristen Petra Surabaya. Surabaya: Fakultas Hukum
Universitas Kristen Petra.
Skripsi/Tesis
Bagus Hanindyo Mantri. 2007. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-commerce”.Tesis. Semarang: Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Jasmine Adhwaisy. 2020. “Peran Bukalapak Sebagai Marketplace Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan oleh Penjual Sebagai Merchant (Studi di Bukalapak.com)”.Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.