KEABSAHAN PURCHASE ORDER BERBAHASA ASING SEBAGAI PERJANJIAN JUAL BELI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Abstract
This article describe, first, the validity of a foreign language purchase order as a sale and purchase agreement. Second, the legal consequences of violating Article 31 of Law Number 24 of 2009 concerning the Flag, Language and National Emblem, as well as the National Anthem. This type of article is normative that is prescriptive and applied. The type of data used is secondary data with primary and secondary legal materials, as well as non-legal materials or tertiary legal materials. Data collection techniques are carried out by downloading, copying, collecting and then reading, studying, reviewing and analyzing primary legal materials such as laws, Civil Code and other regulations, books, articles, journals related to the issues reviewed by the author. Furthermore, the technical analysis used is the deduction method. The study show that purchase order is a valid agreement in accordance with the valid terms of the agreement, then if the sale and purchase transaction is carried out with a foreign party and uses a purchase order to reach an understanding, the purchase order must be made in Indonesian then the equivalent is made with the national language of the foreign party country and/or English. Second, purchase orders that violate these provisions do not have a criminal sanction, but purchase order can be canceled or requested for cancellation.
Artikel ini mengkaji mengenai, pertama, keabsahan Purchase Order bahasa asing sebagai perjanjian jual beli. Kedua, akibat hukum dari pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jenis artikel ini adalah normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non-hukum atau bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengunduh (download), meng-copy, mengoleksi lalu membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan lain, buku-buku, artikel, jurnal yang berhubungan dengan isu yang dikaji. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa purchase order merupakan perjanjian yang sah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, lalu apabila transaksi jual beli dilakukan dengan pihak luar negeri dan menggunakan purchase order demi tercapai kesepahaman purchase order wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia lalu dibuat padanannya dengan bahasa nasional dari pihak luar negeri dan/atau Bahasa Inggris. Yang kedua, purchase order yang melanggar ketentuan tersebut tidak terdapat sanksi secara pidana namun purchase order tersebut dapat dibatalkan atau dimintai pembatalan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Baron Wijaya dan Dyah Sarimaya. 2012. Kitab Terlengkap Surat Perjanjian (Kontrak) Termasuk Surat Resmi & Memo Internal. Jakarta: PT. Niaga Swadaya.
Budiono Kusumohamidjojo. 2001. Panduan untuk Merancang Kontrak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Dadang Sukandar. 2011. Membuat Surat Perjanjian, Yogyakarta: ANDI.
Hilman Hadikusuma. 2010. Antropologi Hukum Indonesia Hilman Hadikusuma. Bandung: PT. Alumni.
H.R. Daeng Naja. 2006. Contract Drafting. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahdi, Sri Soesilowati, Akhamd Budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif. 2005. Hukum Perdata: Suatu Pengantar. Jakarta: Gitama Jaya.
R. Wirjono Prodjodikoro. 2011. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.
Willem Siahaya. 2013. Manajemen Pengadaaan (Procurement manajement). Bandung: Alfabeta.
Sutan Remy Sjahdeini. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Subekti. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. __________. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Wahyu Wibowo. 2001. Manajemen Bahasa: Pengorganisasian Karangan Pragmatik dalam Bahasa Indonesia untuk Mahasiswa dan Praktisi Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal
Edi Nugroho. 2016. “Pelaksanaan Pengawasan Prosedur Purchase Order (Po) Pada Pt Showa Indonesia Di Bekasi”. Jurnal Lentera Bisnis. Vol 5 No. 2, November 2016. Jakarta: Politeknik LP31 Jakarta.
Dhoni Yusra dan Nelly Nilam Sari. 2012. “Analisa Atas Surat Pemesanan Barang (Purchasing Order) Sebagai Perjanjian Jual Beli”. Lex Jurnalica. Vol 9 No. 1, April 2012. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
Heri Aryadi dan Wahyuni. 2019. “Tinjauan Prosedur Pembelian Barang di Bagian Purchasing Pada Pt. Duraconindo Pratama Jakarta”. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol 16 No. 2, Jakarta: Akademi Sekretari dan Manajemen BSI Jakarta.
Ni Made Ayu Pasek Dwilaksmi. 2020. “Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing”. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 5 No.1, April 2020. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Noviana Sri Indiraharti. 2014. “Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia Dan Korea Selatan)”. Jurnal Hukum PRIORIS. Vol 4 No. 1, 2014. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Nurhaidah dan M. Insya Musa. 2015. “Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia”. Jurnal Pesona Dasar. Vol 3 No. 3, April 2015. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Refbacks
- There are currently no refbacks.