PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN MEREK TERKENAL MENJADI MEREK GENERIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016
Abstract
This articles aim to determine the legal protection of well-known trademark into generic trademark in the Intellectual Property Law system in Indonesia. This writing is a normative legal research with prescriptive research characteristics. Legal materials used in this research are primary and secondary legal materials that are collected by using literature study techniques. The author in conducting this research uses a statutory approach, a case approach, a conceptual approach, and a comparative approach. Based on the results of the discussion, it was concluded that a well-known registered mark that proved to be transformed into a generic brand would lose its distinguishing power, so that such a brand has weak legal protection and has the potential to face a lawsuit for cancellation. However, under certain conditions, there are marks that are indicated to have changed to become generic and still receive legal protection and remain registered, provided that the mark is able to build secondary meaning by public understanding.
Generic Trademark; Legal Protection; Wellknown TrademarkKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Adi Sulistiyono. 2003. Mengembangkan Paradigma Non Litigasi. Surakarta: UNS Press.
Eddy Damian. 2003. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung: Alumni.
Muhammad Djumhana Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Angga Handian Putra. 2015. Membangun Secondary Meaning Suatu Merek Yang Bersifat Deskriptif Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Jakarta: Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Rahmi Janed. 2000. Implikasi Persetujuan Trips Bagi Perlindungan Merek Di Indonesia. Surabaya: Yuridika.
Jurnal:
Asep Sapirudin. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Sebagai Kode Tersembunyi (Invisible Code) Dari Sebuah Web Page (Metatag) Dalam Media Internet).” Jurnal Positum. Volume 1 Nomor 2. Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa.
Ellohim Theo Sentana. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftar Merek Pertama Acc Memberi Kemudahan Menurut UU 20 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Adigama. Volume 2, Nomor 2. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
John Dwight Ingram. 2000. “The Genericide Of Trademarks .” Buffalo Intellectual Property Law Journal. Volume 2 Nomor 2. Chicago: The John Marshall Law School.
M. William Andes & Posner Richard. 1987. “Trademark Law: An Economic Perspective".” Harvard Journal Of Law And Economics. Volume 265. Cambridge: Harvard Law School.
Dwi Afni Maileni. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Dikota Batam.” Jurnal Petita. Volume 1, Nomor 1. Riau: Universitas Riau Kepulauan Batam.
Erlina. 2016. “Pendaftaran Terhadap Merek Yang Bersifat Generic Dan Deskriptif.” Jurisprudentie. Volume 3 Nomor 1. Makasar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.
George H Pike. 2014. “Googling Google’s Google And The Risk Of The Generic Trademark.” SSRN Journal Of Northwestern University School Of Law. Volume 31, Nomor 9. Evanston: Northwestern University School Of Law
Mohammad Amar Abdillah. 2019. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik.” Juris-Diction, Volume 2 Nomor 4. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Muhammad Dayan Sunni Dan Mas Rahmah. 2020. “Pemabatalan Merek Terkenal Yang Berubah Menjadi Istilah Umum.” Jurisdiction. Volume 3, Nomor 2. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Peter J Brody. 2015. “Reprotection For Formerly Generic Trademarks.” Journal Of University Of Chicago Law Review. Volume 82, Nomor 275. Chicago: The University of Chicago.
Rahmi Jened. 2016. “Konflik Yuridis Dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Pasar Tunggal.” Jurnal Mimbar Hukum. Volume 28, Nomor 2. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sufiarina. 2012. “Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan Hki.” Adil: Jurnal Hukum. Volume 3 Nomor 2. Jakarta: Universitas Yarsi.
Yolanda Precilia, Budi Santosom Rinitami Njatrijani. 2016., Analisis Yuridis Pendaftaran Merek Deskriptif Yang Menjadi Merek Generik (Studi Kasus Putusan Nomor: “179/Pk/Pdt.Sus/2012).” Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Karya Ilmiah Lain:
Ardy Edward Purba. 2017. "Tinjauan Yuridis Terhadap Merek Yang Berindikasi Generik (Studi Pada Pemberian Hak Merek Terhadap Produk Mendoan Di Banyumas, Jawa Tengah Oleh Ditjen HKI. Tesis. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017.
Dwi Agustine Kurniasih. 2009. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Passing Off.”. Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Erinaldi. 2012. “Pemberiann Hak Merek Generik Dan Merek Deskriptif Dalam Pendafataran Merek.” Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nadia Misero. 2013. “Pembatalan Merek Budha Bar Di Indonesia Dikaitkan Dengan Prinsip National Treatment Dalam Trips Serta Akibat Hukum Yang Dapat Timbul Bagi Indonesia.” Skripsi. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Refbacks
- There are currently no refbacks.