PENGGUNAAN LAGU DAN MUSIK SECARA KOMERSIAL YANG DIBAWAKAN OLEH PENYANYI/GRUP MUSIK DI PERNIKAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui problematika hukum perlindungan hak cipta terhadap lagu dan musik yang dibawakan oleh penyanyi/grup musik di pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pada tiga tahun terakhir yaitu 2018-2020 terkait pelanggaran dibidang hak cipta lagu/musik milik pencipta/pemegang hak cipta. Hal ini terjadi karena tidak ada pengaturan mengenai pembayaran royalti apabila lagu yang dikomersialkan dibawakan oleh sekelompok orang seperti penyanyi/grup musik di acara pernikahan; permohonan izin lisensi masih sulit serta; DJKI serta para aparat hukum yang berwajib tidak bisa segera memproses jika terjadi adanya dugaan pelanggaran pada lagu/musik milik pencipta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Zen Purba. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung,Penerbit: PT.Alumni.
Bernard Nainggolan. (2016). Komentar Undang-Undang Hak Cipta. Bandung,Penerbit: PT. Alumni.
Gatot Supramono. (2009). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta,Penerbit: Rineke Cipta.
Hendra Tanu Atmadja. (2003). Hak Cipta Musik atau Lagu. Jakarta, Penerbit:Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.
Jurnal
Anis Mashdurohatun. (2012). “Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia.” Yustisia. Volume 1 Nomor 1, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Ghaesany Fadhila. (2018). “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Acta Diurnal. Volume 1 Nomor 2, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Hasrina Rahma dan Yati Nurhayati. (2020). “Legalitas Cover Song yang Diunggah ke Akun Youtube.” Al’Adl. Volume 12 Nomor 1, Kalimantan: Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB.
Richsy Akbar. (2016). “Perlindungan Hak Komersial Pencipta Lagu terhadap Pemanfaatan Lagu tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial (Studi Kasus:Komunitas Musik Hero Community Semarang).” Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 3, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sulthon Miladiyatno. (2015). “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik.” Rechtldee Jurnal Hukum. Volume 10 Nomor 1, Malang: Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
Tommy Hottua Marbun. (2013). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Dan Musik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler.”Transparency - Jurnal Hukum Ekonomi. Volume 1 Nomor 1, Medan:Departemen Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
Wempi Jh Kumendong. (2017). “Kemungkinan Penyelidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan.” Jurnal Hukum Unsrat. Volume 23 Nomor 9, Manado:Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Yessica Agnes. (2018). “Perlindungan Hukum terhadap Lagu yang Dinyanyikan Ulang (Cover) Untuk Kepentingan Komersial dalam Media Internet.”Transparency - Jurnal Hukum Ekonomi. Volume 1 Nomor 1, Medan:Departemen Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Refbacks
- There are currently no refbacks.