KEBIJAKAN BANK BTN KANTOR CABANG SOLO MEMBERIKAN RELAKSASI KREDIT BAGI DEBITUR SAAT MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Solo)
Abstract
Abstract
This article aims to find out the policies used by Bank BTN Solo Branch Office in providing credit relaxation for debtors during the COVID-19 pandemic. This research is empirical legal research and descriptive-analytical. The approach used in this study is qualitative approach. The type of data used is primary data derived from informant interviews at BTN Solo Branch Office as well as secondary data derived from the study of primary and secondary legal materials that use download and copy techniques and then collect, categorize and qualify primary and secondary legal materials as needed based on research objects. The technique of legal material analysis in this study uses sociological/teleological interpretation, systematic interpretation, and uses interactive analysis model. Legal problems arising in number 2 the points of regulation of POJK No. 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of COVID-19 there is the word "can" which means not obliging banks to implement it, but giving the option to banks to implement or not relax credit based on these regulations in accordance with the policies of each bank. As a result, the policy was used by Bank BTN Solo Branch Office as a legal basis to provide credit relaxation for debtors affected by COVID-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman. 1998. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Alumni.
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.
Rahmat S.S. Soemadipradja. 2010. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa (Syarat-Syarat Pembatalan Perjanjian yang Disebabkan Keadaan Memaksa/Force Majeure). Jakarta: Nasional Legal Reform Program.
R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
JURNAL
Agri Chairunisa Isradjuningtias. 2015. "Force Majeure (Overmacht) dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia". Veritas et Justitia. Volume 1 Nomor 1. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Darmin Tuwu. 2020. "Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pandemi COVID-19". Journal Publicuho. 2 Mei-Juli 2020. Volume 3 Nomor 2. Kendari: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Halu Oleo.
Daryl John Rasuh. 2016. "Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata". Lex Privatum. Volume IV Nomor 2. Februari 2016. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Luh Nila Winarni. 2015. "Asas Itikad Baik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan". DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2 Nomor 2. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Muhammad Zen Abdullah. 2017. “Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur-Unsur Dalam Suatu Perjanjian”. Jurnal LEX SPECIALIS. Volume 11. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batang Hari.
Osgar Sahim Matompo. 2019. "Penyelesaian Kredit Akibat Bencana Alam Perspektif Perlindungan Hukum". Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 2. September 2019. Ponorogo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. 2020. "Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional". Jurnal Kertha Semaya. Volume 8 Nomor 6. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Rini Saputri. 2015. "Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PD. BPR Sarimadu Cabang Pekanbaru". Jom FISIP. Volume 2 Nomor 2. Oktober 2015. Pekanbaru: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau.
Ucok Parulianth Simamora. 2017. "Restrukturisasi Perjanjian Kredit dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus pada PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Cabang Bandar Jaya Unit Handuyang Ratu)". CEPALO. Volume 1 Nomor 1. Juli-Desember 2017. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
PUSTAKA DALAM JARINGAN
Antaranews.com. BTN Restrukturisasi Kredit Senilai Rp57,5 triliun, Sebagian Besar KPR. Diakses 23 Maret 2021 pukul 17.21 WIB dari https://www.antaranews.com/berita/1978923/btn-restrukturisasi-kredit-senilai-rp575-triliun-sebagian-besar-kpr
Btn.co.id. Tentang Kami: Sejarah BTN. Diakses 23 Maret 2021 pukul 19.00 WIB dari https://www.btn.co.id/tentang-kami
Ojk.go.id. Daftar Bank Umum/ Bank Umum Syariah/BPD/BPR/Perusahaan Pembiayaan yang Memberikan Restrukturisasi kepada Nasabahnya yang Terkena Dampak Covid-19. Diakses pada 23 Maret 2021 pukul 15.07 WIB dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Pengumuman-Restrukturisasi-atau-Keringanan-bagi-Debitur-Perbankan-dan-Perusahaan-Pembiayaan-yang-Terkena-Dampak-Covid-19.aspx
Ringkasan Eksekutif POJK Stimulus Dampa COVID-19. Diakses 3 Februari 2021 pukul 14.13 WIB dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.