KAJIAN INDIKATOR ASAS PROPORSIONALITAS DALAM DRIVER CONTRACT ANTARA PT GOJEK INDONESIA DAN MITRA DRIVER

Shofwatul Islamia Az Zahra, Dona Budi Kharisma

Abstract

This article is to examine the indicator principle of proportionality of an electronic contract between PT Gojek Indonesia and Driver Partners. This articel is normative legal research conducted with an evaluative approach. The type of data used is secondary data which includes primary and secondary legal materials. The result shows that the characteristics of an electronic contracts based on the principle of proportionality have three aspects, namely the equal rights and obligations, the liberty in establishing the substance of the agreement, and the guarantee of rights’ implementation as well as the distribution of obligations proportionally. The identification of electronic contracts between PT Gojek Indonesia and Driver Partners resulted in the absence of the utilization of the proportionality principle. To even the rights and obligations of the parties involved, an ideal solution proposed is the enforcement of the proportionality principle in standart electronic contracts.

Keywords

Principle of Proportionality; Driver Contract; Gojek; Driver.

Full Text:

PDF

References

Buku :
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia,Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung :Citra Aditya Bakti.
Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Muhtarom, M. 2014. Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Surakarta : Lppm UMS.
Prodjodikiro, Wirjono. 2000. Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung : Mazdar Madju.
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce Dalam Transaksi Nasional & Internasional. Bandung : Mandar Maju.

Jurnal :
Adam Perdana. 2010. “Analisis Kontrak Elektronik Pada Transaksi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) Dalam Prespektif Kuh Perdata”. Skripsi. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Aditya Hermawan, Erna Susanti dan Syukri Hidayatullah. 2018. “Legal Protection Of Go-Jek Driver That Experiences Damages Due To The Fictive Order In Go-Food Menu In Go-Jek Aplication.” Mulawarman law review. Volume 3 Issue 2. Samarinda : FH Universitas Mulawarman.
Agus Yudho Hernoko. 2016. “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersil”. Jurnal Hukum Dan Peradilan. Volume 5 Nomor 3. Jakarta : Mahkamah Agung RI.
Berta Salim and John J. O. I. Ihalauw. 2017. “Transformasi Model Bisnis Go-Jek Untuk Keunggulan-Kompetitif Dalam Perkembangan Ekonomi-Berbagi Dari Sudut Pandang Pelanggan”. Journal of Business & Applied Management. Jakarta : Program Studi Magister Manajemen Universitas
Bunda Mulia.
Dinda Yolanda. 2019. “Suspend Akun Sepihak Oleh Perusahaan Gojek Dalam Analisis Perjanjian Kemitraan”. Skripsi. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Junaidi Arif. 2016. “Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit dalam Sistem Transaksi Perdagangan”. Jurnal Al’Adl. Volume VII, Nomor 2. Banjarmasin : Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Irsyad Al Banjari.
Luthvi Febryka Nola. 2018. “Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online”. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Volume X Nomor 07. Jakarta : DPR RI.
M Kharis Mawanda, dan Adam Muhshi. 2019. “Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia”. Lentera Hukum. Volume 6, Issue 1. Jember :Universitas Jember.
Muhammad Isyhadilfath. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Mitra (Driver) Dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Antara Perusahaan Penyedia Aplikasi (Go-Jek) Dengan Mitra (Driver)”. Skripsi. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Muhammad Ridha Febriyani. 2016. “Indikator Hubungan Kontraktual Dalam Transaksi ojek Online Go-Jek”. Thesis. Surabaya : Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Pande Putu Tara Anggita Indyaswari, dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2017.“Analisis Mengenai Hubungan Supir Go-Jek Dengan Pt. Gojek Indonesia”.Kertha Semaya. Bali : Bagian Perdata FH Universitas Udayana.
Randi. 2018. “Buruh Vs Perusahaan (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek Dengan PT Go-Jek Indonesia)”. Social Work Jurnal. Bandung :FISIP Universitas Padjajaran.

Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat;
Peratuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Umum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp. 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi;

Website :
Https://Driver.Go-Jek.Com/s/Article/Tata-Tertib-Gojek-Tartibjek#Proses diakses pada tanggal 5 februari 2021, Pukul 12.09 WIB
Https://Www.Infojek.Com/Jenis-Pelanggaran-Gojek/ diakses pada tanggal 5 Februari 2021, Pukul 11.00 WIB
Www.Gojek.Com/App/Driver-Contract/ Diakses Pada Tanggal 31 Maret 2020 Pukul 16:57 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.