PENERAPAN PRINSIP KYC PADA FINANCIAL TECHNOLOGY P2P LENDING YANG AKOMODATIF BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rally Nufi Khafialima Zahra, Kukuh Tejomurti

Abstract

Abstract

This article aims to know the legal problem and solution for FinTech P2P Lending Company that is not doing verification or rechecking their Borrowers. This type of article is normative legal research that is prescriptive to find a new concept for resolving the legal problem by using the statute approach. This article uses secondary data with primary legal material and library research. The data analysis technique used by the author is a deduction and syllogism analysis. The result of this research is a Borrower who committing fraud by using other person’s identity or fake account can be found because of personal data leaks dan sells personal data by social media. Moreover, fake account on P2P Lending also caused by FinTech P2P Lending Company who is not using KYC Principles as appropriate in the bank or not rechecking their Borrowers. A solution for FinTech P2P Lending Company who wants to apply KYC Principles in their P2P Lending platform is using e-KYC.

Keywords: Fake accounts; e-KYC; P2P Lending

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum serta solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan konsep baru guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer yang menggunakan teknik pengumpulan data hukum kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis data yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Penerima Pinajaman yang melakukan penipuan identitas atau munculnya akun palsu yang disebabkan adanya kebocoran data pribadi dan praktik jual-beli data pribadi pada media sosial. Selain itu, munculnya akun palsu pada P2P Lending juga disebabkan karena Penyelenggara FinTech P2P Lending tidak menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan atau melakukan pemeriksaan ulang terhadap Penerima Pinjamannya. Solusi bagi Penyelenggara FinTech P2P Lending yang ingin menerapkan prinsip KYC pada platform P2P Lending miliknya adalah dengan menggunakan e-KYC.

Kata Kunci: Akun palsu; e-KYC; P2P Lending

Keywords

Fake accounts; e-KYC; P2P Lending

Full Text:

PDF

References

Buku

Adiningsih, Sri. 2019. Transformasi Ekonomi Bebasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Nasution, Bismar. 2005. Rezim Anti Money Laundering di Indonesia. Bandung: Pusat Informasi Hukum Indonesia.

Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal

Agus Priyonggojati. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending”. Jurnal USM Law Review. Volume 2 Nomor 2, Semarang: Magister Hukum Universitas Semarang.

Arief Syaifudin. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)”. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 26 Nomor 4, Malang: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Asep Rozali. 2011. “Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) Dalam Praktik Perbankan”. Jurnal Wawasan Yuridika. Volume 24 Nomor 1, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Erdiansyah. 2012. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank Dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 1, Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau.

Istiqamah. 2019. “Analisis Pinjaman Online Oleh FinTech Dalam Kajian Hukum Perdata”. Jurisprudentie. Volume 6 Nomor 2, Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli. 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak dalam P2P Lending”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 25 Nomor 2, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Internet

Yanurisa Ananta, Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 24% per Bulan, diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190510104024-37-71645/catat-bunga-fintech-lending-maksimal-24-per-bulandiakses pada 8 Januari 2021 pukul 14.45 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.