PROBLEMATIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DI SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN INDONESIA

Livia Azzura Putri, Dona Budi Kharisma

Abstract

This articles aim to identify legal problems in the use of Blockchain technology in the financial services industry in Indonesia. In addition, this study also analyzes the

urgency  of  forming  laws  and  regulations  on  Blockchain  technology  in  the Indonesian financial services industry sector. This type of research is normative legal research. The research approach used in this research is the statute approach. Legal materials used in this research are primary and secondary legal materials. The data collection technique used is literature study. The results showed that Blockchain technology has been utilized in several sectors of the financial services industry in Indonesia. However, the use of Blockchain technology still leaves some room for problems. From the legal aspect, some of these problems include the absence of laws and regulations governing Blockchain, risk and legal issue the using Blockchain technology for Financial Crime and not optimal monitoring of the use of Blockchain technology. This condition certainly creates serious risks related to transaction security, data breaches and monetary system stability. In this regard, the use of Blockchain technology has an urgency to be regulated in the laws and regulations in Indonesia.

Keywords

Blockchain; Financial Industry; Problems

Full Text:

PDF

References

Buku

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Soekidjo Notoatmodjo. 2012. Promosi kesehatan dan Perilaku Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta.

Artikel

Cita Y. Serfiyani dan Citi R. Serfiyani, 2019. “Kajian Hukum Teknologi Blockchain dan Kontrak Pintar di Industri Jasa Keuangan”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol 16 No.1, 1 Januari-Juni 2019. Jakarta: Bank Indonesia.

Gamal Abdul Nasir. 2017. “Kekosongan Hukum dan Percepatan Perkembangan Masyarakat”. Jurnal Hukum Replik No. 2 Vol 5. Jakarta. http://jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/925 (diakses Oktober 2020) https://www.app lied inno vatio ninstitute.o rg/ Block chain-tec hno lo g y-beyond-bitcoin/.

Iba Nurkasihani. 2018. “Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat”, JDIH Kabupaten Tanah Laut. Pelaihari. https://www. jd ih. ta na hla utkab. go. id /artike l_ huk um/deta il/kesadar an-huk um-sejak-d ini-ba gi- masya rakat# :~ :te xt=Kesada ra n%20 huk um%20dapat%20d ia rtika n%20seba ga i,sa nga t%20d iperluka n%20 oleh%20suatu%20 masyaraka t.

Michael Crosby, P Pattanayak, Sanjeev Verma, & V. Kalyanaraman. 2016. “Blockchain Technology:Beyond Bitcoin”. Applied Innovation Review Issue No. 2

Lain-Lain

S Rahardjo. 1998. “Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis”.Makalah dalam Seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Tanggal 15-16 April .

Wimboh Santoso. 2020. “Fintech and The Future of Finance”. Makalah Disampaikan pada Seminar International Fintech and The Future of Finance di Universitas Sebelas Maret, Kamis, 12 Maret 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KementrianKomunikasi dan Informatika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.