PERLINDUNGAN HUKUM LENDER DALAM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING KAITANNYA PLATFORM YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Partwardhan, Anju, Peer to Peer Lending, Elsevier Direct, 2018.
Sarwin Kiko, Aldi Firmansyah, Kurniatul Khasanah, Perlindungan Konsumen pada Fintech, Depertemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keungan, Jakarta, 2017.
Wang et al, A process model on P2P lending, Shenzen Municipal Science and Technology R&D Funding-Basic Research Program, 2015.
Jurnal :
I Wayan Bagus Pramana. 2018. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending” . Jurnal Kertha Semaya. Vol.6 No. 3. Bali : Universitas Udayana.
Ernama, Budiharto, dan Hendro. 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology” Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No.3. Semarang : Universitas Diponegoro.
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serifiyani. 2016. “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kecil dalam Proses Adjudikasi di Industri Jasa Keuangan” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.13 No.4. Jakarta : Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hartanto, Budiharto, Lestari S,N. 2019 “Perlindungan Hukum Pemberi Pinjaman Dalam Perjanjian Kredit Dengan Sistem P2P” Diponegoro Law Journal. Vol.8 No.2. Semarang : Universitas Diponegoro.
Murifal, Badar. 2018, “Peran Teknologi Finansial Sistem P2L Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan UMKM” Perspektif Volume XVI Nomor 2. September 2018.
P., Cheyza Mega Andiani S, 2019, “Problematika Hukum Pada Peer To Peer Lending di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha” Jurist Diction Volume 2 Nomor 6.
Putri, Candrika Radita. 2018 “Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Lending Jika Penerima Pinjaman melakukan Wanprestasi” Jurist Diction Volume 01 Nomor 2.
Rahmayani, Nuzul. 2018, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal Volume 2 Nomor 1. Juli 2018.
Saputra, Adi Setiadi. 2019, “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Lending Dalam Kegiatan Peer to Peer Lending di Indonesia” September 2019:UII Press
Internet :
https://dailysocial.id/post/afpi-resmi-p2p-lendingdiakses tanggal 27 Desember pukul 07:22 WIB
Undang-Undang :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Financial
Refbacks
- There are currently no refbacks.