PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Khakim. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adrian Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Salim HS. 2008. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Jakarta: Sinar Grafika.
Lalu Husni. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Libertus Jehani. 2006. Hak-Hak Pekerja Bila di PHK. Jakarta: Visimedia.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Philipus M. Hadjon. 2003. Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila. Jakarta: Armico.
R. Subekti. 1977. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni Bandung.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Zaeni Asyhadie. 2008. Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Amelia Syafira Parinduri. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing”. Restitusi. Vol. 1 No. 1 Januari- Juli 2019. Sumatera Utara: Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumatera Utara
Crhys Wahyu Indrawati. 2017. “Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Outsourcing Waktu Tertentu (Studi di Bank Jateng)”. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 3. September 2017. Semarang: Fakulats Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Ery Agus Priono. 2017. “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak)”. Diponegoro Private Law Review. Vol. 1 No. 1 November 2017. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Lis Julianti. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia”. Jurnal Advokasi. Vol. 5 No. 1 Maret 2015. Bali: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.
R. A Aisyah Putri Permatasari. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung”. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 23 No. 2. Februari 2018. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Siti Kunarti. 2009. “Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9 No. 1. Januari 2009. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. UNSOED Press.
Sonhaji. 2007. “Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Majalah Masalah-Masalah Hukum. Vol. 36 No. 2. April-Juni 2007. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Susilo Andi Darma. 2014. “Kajian Hukum Ketenagakerjaan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012”. Mimbar Hukum. Vol. 26 No. 2 Juni 2014. Yogyakarta: Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Syarifa Mahila. 2012. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Lex Specialis. No. 16 (2012) Desember 2012. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.
Yohanes Suhardin. 2009. “Eksistensi Outsourcing dan Kerja Kontrak dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 27 No.2. Sumatera Utara: Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Medan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Putusan Mahkamah Konstitusi No. Perkara 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. PUU 027/ PUU-IX/2011 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Internet
http://elaw-pkt.com/pengaturan-outsourcing-menurut-peraturan-menteri- tenaga-kerja-dan-transmigrasi-nomor-19-tahun-2012 diakses pada 4 Juli 2020
Aloysius Uwiyono, “Outsourcing Tenaga Kerja Dapat Dianggap Human Trafficking”, https://www.hukumonline.com diakses pada 15 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.