PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA

Pandhu Maruli Yoso, " Suraji

Abstract

This article aims to determine the concept and examine the relationship between agency workers and companies involved in work agreements with the outsourcing system in Indonesia. There is a legal vacuum in defining this work relationship that gives more benefits to the company, which on the other hand also creates problems related to the protection of agency workers' rights. This research is a normative legal research. The approach used by the author is the statutory approach, case approach and the conceptual approach. The sources of law used consist of primary and secondary legal materials. The data collection technique used by the writer is a library research obtained from a review of legal regulations related to outsourcing contract workers. The technique of analyzing legal materials uses the syllogistic method with a deductive mindset. The result of this study is that with the existence of a legal vacuum in defining a legal relationship, the work agreement must have legal certainty in accordance with the work agreement arrangement in the outsourcing system and the agreement principle in the work agreement itself. This is intended so that contract workers and companies in the outsourcing system can mutually fulfill their rights and obligations according to the binding agreement of each party.

Keywords

Outsourcing; Pekerja Kontrak; Perjanjian Kerja; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdul Khakim. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

H. Salim HS. 2008. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Jakarta: Sinar Grafika.

Lalu Husni. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Libertus Jehani. 2006. Hak-Hak Pekerja Bila di PHK. Jakarta: Visimedia.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Philipus M. Hadjon. 2003. Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila. Jakarta: Armico.

R. Subekti. 1977. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni Bandung.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Zaeni Asyhadie. 2008. Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Amelia Syafira Parinduri. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing”. Restitusi. Vol. 1 No. 1 Januari- Juli 2019. Sumatera Utara: Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumatera Utara

Crhys Wahyu Indrawati. 2017. “Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Outsourcing Waktu Tertentu (Studi di Bank Jateng)”. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 3. September 2017. Semarang: Fakulats Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Ery Agus Priono. 2017. “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak)”. Diponegoro Private Law Review. Vol. 1 No. 1 November 2017. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Lis Julianti. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia”. Jurnal Advokasi. Vol. 5 No. 1 Maret 2015. Bali: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

R. A Aisyah Putri Permatasari. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung”. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 23 No. 2. Februari 2018. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Siti Kunarti. 2009. “Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9 No. 1. Januari 2009. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. UNSOED Press.

Sonhaji. 2007. “Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Majalah Masalah-Masalah Hukum. Vol. 36 No. 2. April-Juni 2007. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Susilo Andi Darma. 2014. “Kajian Hukum Ketenagakerjaan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012”. Mimbar Hukum. Vol. 26 No. 2 Juni 2014. Yogyakarta: Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Syarifa Mahila. 2012. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Lex Specialis. No. 16 (2012) Desember 2012. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.

Yohanes Suhardin. 2009. “Eksistensi Outsourcing dan Kerja Kontrak dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 27 No.2. Sumatera Utara: Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Medan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi No. Perkara 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. PUU 027/ PUU-IX/2011 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Internet

http://elaw-pkt.com/pengaturan-outsourcing-menurut-peraturan-menteri- tenaga-kerja-dan-transmigrasi-nomor-19-tahun-2012 diakses pada 4 Juli 2020

Aloysius Uwiyono, “Outsourcing Tenaga Kerja Dapat Dianggap Human Trafficking”, https://www.hukumonline.com diakses pada 15 November 2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.