PENGATURAN PELAKSANAAN SEWA RAHIM (SURROGACY) BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Beberapa peraturan di Indonesia telah melarang adanya sewa rahim baik secara eksplisit maupun implisit. Secara implisit, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya mengatur mengenai bayi tabung yang menggunakan rahim dari mana ovum itu berasal, ini berarti secara implisit Undang-Undang tersebut melarang sewa rahim di Indonesia. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pada Pasal 43 ayat (3) huruf b bahwa adanya pelarangan penanaman embrio dalam rahim perempuan lain. Secara eksplisit peraturan tersebut melarang sewa rahim. Namun peraturan-peraturan tersebut menurut penulis belum sempurna karena belum adanya sanksi sebagai antisipasi bila ada pihak yang melanggar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.