KEBERADAAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA ( STUDI DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA JAKARTA)
Abstract
Abstract
This article aims to determine online arbitration conformity with the legal system in Indonesia and to determine about the application of online arbitration in Indonesia as one of the alternative dispute resolution business. In this article also contains the online arbitration procedure and also contains about weaknesses and advantages online arbitration as a means of dispute resolution business.This article is an empiric legal research. The location of the research at the BANI Arbitration Center, Jakarta. The specification of this article is the descriptive reserach, which is a research meant to give descriptions concerning research results accompanied by the analysis of the prevailing law. The article approach in this study is the approach of legislation and qualitative approach. This type of article data used include primary and secondary data. Source of research data collection techniques used is field study and literature study. Data analysis technique used in this research is qualitative data analysis technique.The result showed that online arbitration does not conflct with the Act No. 30 of 1999 about Arbitration and Alternative Dispute Resolution. While about the application of online arbitration actually have not been applied in Indonesia, it’s just that the online arbitration procedure is the same thing with the conventional arbitration procedure, the difference in online arbitration conduct online using internet network.
Keywords: Online Arbitration, Act No. 30 of 1999 about Arbitration and Alternative Dispute Resolution, BANI Arbitration Center
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian arbitrase online dengan sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan arbitrase online di Indonesia sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis. Dalam artikel ini juga berisikan mengenai prosedur daripada arbitrase online serta kelebihan dan kelemahan arbitrase online sebagai cara penyelesaian sengketa bisnis. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian yaitu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Jakarta. Spesifikasi artikel ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hasil penelitian disertai analisa mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan artikel dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kualitatif. Jenis data artikel yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan untuk penerapan dari arbitrase online itu sendiri
sebenarnya belum diterapkan di Indonesia, hanya saja prosedur untuk melakukan arbitrase online sama hal nya dengan prosedur arbitrase konvensional, perbedaannya pada arbitrase online dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet.
Kata kunci: Arbitrase Online, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.