PROSES PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI UU No. 30 TAHUN 1999 (Studi Putusan No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST)

Astri Maretta, Hudi Asrori S

Abstract

Abstract
This  article  aimed  to  describe  the  annulment  of  International Arbitration Award,  especially  between Pertamina and Karaha Bodas Company’s Case, also the legal consequences of the annulment. This study is a prespective normative and empirical law research. The approach is judicial and empirical judicial. The legal substance that is use in this research are the primary and secondary legal materials. The techniques to this research is by doing a research to PT. Pertamina (Persero) through searches of legislation and literature related to this research.. The approach is qualitative and case approach. The results are, first, the annulment of International Arbital Award on the case of Pertamina and Karaha Bodas is not following the applicable arbitration Law No. 30 of 1999. Second, the annulment is not granted by the Supreme Court so Pertamina require to implement the contents of international arbitration award.

Keywords: Arbitration, Arbitration Award, Annulment of Arbitration.

Abstrak
Artikel ini mendeskripsikan mengenai kesesuaian pelaksanaan permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional dalam kasus Pertamina dengan Karaha Bodas, serta akibat hukum dari pembatalan sebuah putusan arbitrase internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini dengan melakukan penelitian di Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) serta melalui penelusuran peraturan perundang-undangan serta literatur yang berhubungan dengan artikel ini. Hasil dari penelitian ini, Pertama, proses pembatalan putusan arbitrase internasional dalam kasus  Pertamina  dengan  Karaha  Bodas  Company  belum  mengikuti  ketentuan  yang  berlaku  dalam Undang-Undang No. 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, pembatalan putusan arbitrase yang ditolak adalah kembali pulihnya kekuatan eksekuatur dari putusan arbitrase internasional tersebut dan mengharuskan Pertamina untuk melaksanakan isi dari putusan arbitrase internasional tersebut.

Kata Kunci: Arbitrase, Putusan Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.