ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KANTOR PT ARTHABUANA MARGAUSAHA FINANCE CABANG SURAKARTA
Abstract
In this articel is to discuss the bad debts in the consumer finance companies and efforts to resolve what is used and the obstacles experienced. This articel is included into law research or empirical sociological descriptive, with a qualitative approach. The data collected by the author using a structured interview techniques, literature on primary and secondary data, and content analysis of secondary data sources. The cause of the debtor in default, which is a factor in bad faith since going to do the financing agreement, can not resolve the principal and interest installments corresponding time period specified in the agreement, as well as the funds are planned to pay principal and interest debt used for other purposes. Loan resolution most ideal according to PT Arthabuana Margausaha Finance branch Surakarta can through two efforts, the efforts of non-litigation and litigation. Barriers experienced while performing loan resolution efforts due to the debtor defaults include the presence of internal resistance and external barriers.For external barriers party finance company requesting internal and external parties to resolve these obstacles. For internal barriers the companies subject to reprimand and sanctions applicable consumer finance company.
Keywords : consumer finance companies , non performing loan , tort
Abstrak
Dalam artikel ini membahas kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen dan upaya penyelesaian yang digunakan serta hambatan yang dialami. Artikel ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data tersebut dikumpulkan penulis dengan menggunakan teknik wawancara terstruktur, studi literatur pada data primer dan sekunder, dan analisis isi untuk sumber data sekunder.Penyebab debitur melakukan wanprestasi, yaitu faktor itikad tidak baik sejak akan melakukan perjanjian pembiayaan, tidak dapat menyelesaikan angsuran pokok hutang dan bunga sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, serta dana yang direncanakan untuk membayar angsuran pokok hutang dan bunga digunakan untuk keperluan lainnya. Penyelesaiankredit macet paling ideal menurut PT Arthabuana Margausaha Finance cabang Surakarta dapat melalui dua upaya, yaitu upaya non litigasi dan litigasi. Hambatan yang dialami saat melakukan upaya penyelesaian kredit macet akibat debitur wanprestasi meliputi adanya hambatan internal dan eksternal. Untuk hambatan eksternal pihak perusahaan pembiayaan meminta pihak internal dan eksternal untuk menyelesaikan hambatan tersebut. Untuk hambatan internal pihak bagian perusahaan dikenakan teguran dan sanksi yang berlaku dari perusahaan pembiayaan konsumen.
Kata kunci : perusahaan pembiayaan konsumen, kredit macet, wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.