TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENERBANGAN TERHADAP KECELAKAAN PADA PENUMPANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Retno Puspandari, Tuhana ,

Abstract

Abstract

This Article aims to determine corporate responsibility of aviation services in case of flight accidents to passengers known procedures of passengers in the filing of compensation benefits to aviation services company in Indonesia.Type of research used law normative research. Approach used legislation approach. Law material used primary law material and secondary law material. Primary law material includeLegislation and secondary law material such as all the publicity on the law.Based on results of research and discussion that based on Law Number 1 Year Of 2009 On Flight, aviation services company responsible to the passengers who were injured, disabled temporary/ permanent and died due to accidents. Huge amount of compensation stipulated in the Ministerial Regulation Number 77 Year Of 2011 On Responsibilities Freight of Air Transport. Passengers able to file a claim for damages to the aviation services company for losses suffered by passengers consequence occurrence of aviation accident to the aviation services company in accordance with procedures stipulated in Laws and Ministerial Regulations.

Keywords: Responsibility, Accidents, Passenger

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan jasa penerbangan bila terjadi kecelakaan pesawat kepada para penumpang dan mengetahui prosedur penumpang dalam pengajuan ganti kerugian kepada perusahaan jasa penerbangan di Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang.Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder.Bahan hukum primer ini adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa menurut Undang-UndangĀ  Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, perusahaan jasa penerbangan bertanggung jawab kepada penumpang yang luka-luka, cacat sementara/permanen dan meninggal dunia yang disebabkan karena terjadinya kecelakaan. Jumlah besar ganti kerugian diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.Penumpang juga bisa mengajukan klaim ganti kerugian kepada perusahaan jasa penerbangan atas kerugian yang di derita oleh penumpang akibat terjadinya kecelakaan pesawat kepada perusahaan jasa penerbangan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri.

Kata Kunci : tanggung jawab, kecelakaan, penumpang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.