TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ROYALTY RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to review the form of the breach law and the legal protection of trade secrets in franchisor business in Indonesia. Collecting primary and secondary law material through literature review technique. Agreement arranged in III KUHP about engagement. In Komala restaurant franchise agreement there are due to law in case of breach, that is when the franchisee do not pay the royalty fee to the franchisor, so franchisee obliged to pay the royalty fee who have not paid to the franchisor interest expense in payment royalty fee. In an culinary enterprise which is franchised must be have a secret like secret ingredients also the business implementation method. Trade secrets in franchise need to be protected to prevent recipe burglaries and unhealthy business competition. The franchisee must replace the loss of the secret company ownership. The franchise agreement is one of the law protection aspects. It is because agreement can be used as strong legal fundament to enforce legal protection of trade secrets and for both sides.
Keywords: Franchise, Trade Secrets, Breach.
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari kelalaian dalam perjanjian serta perlindungan hukum rahasia dagang dalam bisnis waralaba kuliner di Indonesia. Dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik studi kepustakaan. Perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Perjanjian waralaba Komala restaurant terdapat akibat hukum dalam hal terjadi wanprestasi, yaitu apabila pihak penerima waralaba tidak membayar royalty fee yang menjadi hak pihak pemberi waralaba, maka diwajibkan membayar royalty fee yang belum dibayarkan kepada pihak pemberi waralaba/franchisor serta bunga keterlambatan dalam pembayaran royalty fee. Dalam suatu perusahaan kuliner yang diwaralabakan pasti memiliki rahasia perusahaan berupa resep rahasia serta metode pelaksanaan bisnis tersebut. Rahasia dagang perlu dilindungi untuk mencegah pencurian resep dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pihak penerima waralaba diwajibkan mengganti kerugian terhadap hak kemilikan rahasia perusahaan. Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum rahasia dagang dan bagi para pihak.
Kata Kunci: Waralaba, Rahasia Dagang, Wanprestasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.