TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN DALAM PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Shinta Nuraini, Tuhana ,

Abstract

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata atas keterlambatan penerbangan yang merugikan pihak penumpang serta ganti rugi yang diberikan pihak pengangkut terhadap penumpang bila terjadi keterlambatan akibat adanya wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Bahan  hukum  yang  digunakan  dalam  penelitian  adalah  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum sekunder. Bahan hukum primer ini adalah perUndang-Undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua  publikasi  tentang hukum.  Berdasarkan  hasil  penelitian  dan pembahasan  bahwa pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan yang menyebabkan kerugian kepada penumpang apabila  keterlambatan  tersebut  dikarenakan  kerusakan  pada  pesawat,  maka  pihak  pengangkut diwajibkan  untuk memberikan ganti rugi  kepada  penumpang.  Kecuali  maskapai penerbangan dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka pengangkut  tidak  diwajibkan  memberikan  ganti  rugi  kepada  penumpang  sesuai  dengan  Pasal  146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kompensasi pemberian ganti rugi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 dengan pemberian ganti rugi sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mengalami keterlambatan selama 4 jam.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Keterlambatan, Penumpang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.