TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN DALAM PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata atas keterlambatan penerbangan yang merugikan pihak penumpang serta ganti rugi yang diberikan pihak pengangkut terhadap penumpang bila terjadi keterlambatan akibat adanya wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer ini adalah perUndang-Undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan yang menyebabkan kerugian kepada penumpang apabila keterlambatan tersebut dikarenakan kerusakan pada pesawat, maka pihak pengangkut diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang. Kecuali maskapai penerbangan dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka pengangkut tidak diwajibkan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kompensasi pemberian ganti rugi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 dengan pemberian ganti rugi sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mengalami keterlambatan selama 4 jam.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Keterlambatan, Penumpang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.