IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016

Adam Azis Rachma Setyawan, Diana Tantri Cahyaningsih

Abstract

Abstract

This article aimed to determine implementation and obstacles of establishment Limited Company by a Notary according to Minister Regulation of Justice and Human Right Nomor 1 of 2016 about Amendment on Minister Regulation of Justice and Human Right Nomor 4 of 2014 about Procedures of Application Submission Attestation Legal Entity and Approval Amendment of Articles of Association and Establishing Notification of Amendment of Articles of Association and Amendment Data of Limited Company. This article law belongs to the type of legal research or empirical sociological descriptive, with a qualitative approach. The data used are primary data and secondary data. Data collection techniques using interviews and literature study. Data analysis technique used is qualitative analysis with interactive analysis model. Establishment of Limited Company according to Minister Regulation of Justice and Human Right was use the AHU Online System. The establishment of Limited Company through a AHU Online System can only be achieved by a notary. Of a stage done notary in AHU Online that is, enter users name and password, pay PNBP, fill documents establishment of Limited Company electronically, pay PNRI bills, upload certificate, fill statement accountability, and last printing a decree. Notaries had in common in the process of establishment Limited Company through a AHU Online System. Only in printing a decree, third notary not in accordance with regulations. Obstacles faced by Notaries as the internet network, AHU eror system, difficulties in communicate with AHU services, and  lack of public knowledge about terms and procedure for establishment Limied Company.

Keywords: Limited Company, Notary, AHU Online System

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif dengan model analisis interaktif. Pendirian Perseroan Terbatas menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM adalah menggunakan Sistem AHU online. Pendirian PT melalui Sistem AHU online hanya dapat dilakukan oleh Notaris. Tahap yang dilakukan Notaris pada AHU online yaitu, memasukkan nama pengguna dan kata sandi, membayar PNBP, mengisi dokumen pendirian PT secara elektronik, membayar tagihan PNRI, pengunggahan akta PT, mengisi pernyataan pertanggungjawaban, dan terakhir pencetakan Surat Keputusan. Ketiga Notaris tersebut mempunyai kesamaan dalam proses pendirian PT melalui Sistem AHU online. Hanya dalam pencetakan Surat Keputusan, ketiga Notaris tidak sesuai peraturan. Kendala yang dihadapi oleh ketiga Notaris yaitu jaringan internet, sistem AHU mengalami eror, kesulitan untuk berkomunikasi dengan layanan AHU, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang syarat dan prosedur pendirian PT.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Notaris, AHU online   

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.