KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP GANTI KERUGIAN NASABAH BANK YANG BELUM DIBAYAR PIHAK BANK

Bahir Mukhammad, M.Hudi Asrori S

Abstract

Abstract

This article aims to know Bank rensposible for deposan customer compensation because of bank officer do violation of law. This type of research used by the authors to draw up legal research are doctrinal legal research.  The author uses the approach of statue (statue approach), that is by analyze regulations which are related on cases pertaining who already have permanent legal force. Legal materials analysis techniques used by the author is to use legal reasoning by deduction. All activities of bank itself can pose a particular risks. Risks which may arise in banking operations include liquidity, market risk , credit risk , operational risk , and the risk of the owner or caretaker. The risk of the owner or caretaker often happens because of lack of maximum application of the prudence principle (prudence banking principle). Bank X sued by the plaintiff for violation of the law for the withdrawal of funds without permission of a plaintiff. Disbursement of funds done by a defendant III who is employees from the bank X. Based on Act 9 Part c UU OJK, it said that in carrying out supervisory duties Financial Service Authority (OJK) has authority of “supervise, examine, investigate, do consumer protection, and other action towards financial services institutions, doer, and/or supporting activities financial services as referred to in legislation in the services sector financial”. The existence of ojk as an institution supervisor in the financial sector is expected to protect consumers of an offender financial services considered can harm the interests of consumers, in this case the consumer bank.

Keyword: financial services authority, legal protection, bank costumer

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Bank atas ganti kerugian terhadap nasabah deposan yang disebabkan perbuatan melawan hukum pegawai bank. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi. Setiap pelaksanaan kegiatan perbankan sendiri dapat menimbulkan risiko-risiko tertentu. Risiko yang mungkin timbul dalam operasional perbankan meliputi risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik atau pengurus. Risiko pemilik atau pengurus sering terjadi karena kurang maksimalmya penerapan prinsip kehati-hatian (prudence banking principle). Bank X digugat Penggugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pencairan dana tanpa izin dari Penggugat. Pencairan dana dilakukan oleh Tergugat III yang merupakan Pegawai dari Bank X. Berdasarkan Pasal 9 huruf c UU OJK dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan OJK memiliki kewenangan “melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”. Keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan, diharapkan mampu melindungi konsumen dari pelaku jasa keuangan yang dinilai dapat merugikan kepentingan konsumen, dalam hal ini konsumen Bank.

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Hukum, Nasabah Bank

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.