PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN BANK SEBAGAI PERUSAHAAN TARGET AKUISISI

Indrianita Melissa Purnamasari, Pujiyono ,

Abstract

Abstract

This article aims to know what legal protection for banks as the target company in the acquisition, as mandated by article 5 of Government Regulation No.28 of 1999 on Merger, Consolidation and Acquisition bank. This research uses the legislation and conceptual approach. Source material law use either be primary and secondary legal materials. Mechanical collection of legal materials were used that the study of literature. The analysis technique use is the syllogism and interpretation using deductive thinking patterns. Based on the result of this research, that there is some protection to the bank`s target of both preventive and repressive set out in the legislation. Legal protection stipulated in the legislation itself is nothing explicitly regulated there is also a set implicitly that acquisition must obtain permission from the head of the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in advance, then the criteria that should be met by the new controlling shareholder in order to acquire bank will be tested and assessed by the OJK, and the arrangements regarding the requirement to hold sufficient capital to shareholders of the controlling shareholder in the bank.

Keywords: Legal Protection, Bank Acquisition, Target Company

Abstrak

Artikel hukum ini bertujuan untuk megetahui perlindungan hukum seperti apa bagi bank sebagai perusahaan target dalam akuisisi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Bank. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau dokterinal, dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan simpulan bahwa ada beberapa perlindungan kepada bank target baik itu prefentif dan juga represif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri ada yang diatur secara eksplisit ada juga yang diatur secara implisit yakni akuisisi yang wajib memperoleh izin dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu, kemudian adanya kriteria yang perlu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali baru untuk dapat mengakuisisi bank yang nantinya akan di uji dan dinilai oleh OJK, dan pengaturan mengenai kewajiban memiliki modal yang cukup untuk pemegang saham menjadi pemegang saham pengendali pada bank.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akuisisi Bank, Perusahaan Target

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.