ANALISIS PEMISAHAN WEWENANG PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN ANTARA BANK INDONESIA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Reza Fazlur Rahman, Adi Sulistiyono

Abstract

Abstrak
Artikel  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dasar  pertimbangan  pemisahan  wewenang  pengawasan terhadap  lembaga  keuangan  perbankan  antara  Bank  Indonesia  dengan  Otoritas  Jasa  Keuangan dan untuk mengetahui koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengawasan lembaga keuangan perbankan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber  bahan  hukum  yang  digunakan  meliputi  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang  digunakan  adalah  metode  deduksi.  Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu, dasar pertimbangan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Kesimpulan kedua, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia harus berkoordinasi dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci: Pemisahan Wewenang, Perbankan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.