ANALISIS PEMISAHAN WEWENANG PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN ANTARA BANK INDONESIA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemisahan wewenang pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk mengetahui koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengawasan lembaga keuangan perbankan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu, dasar pertimbangan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Kesimpulan kedua, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia harus berkoordinasi dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci: Pemisahan Wewenang, Perbankan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemisahan wewenang pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk mengetahui koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengawasan lembaga keuangan perbankan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu, dasar pertimbangan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Kesimpulan kedua, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia harus berkoordinasi dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci: Pemisahan Wewenang, Perbankan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.